KPHP Limau Sering Dapat Laporan Peti di Lubuk Bedorong Masih Beroperasi

Misriadi kepala KPHP Limau mengatakan, ia sudah sering menerima laporan secara lisan, di daerah Lubuk Bedorong Kecamatan Limun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani halim
Misriadi Kepala KPHP Limau 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kegiatan PETI masih kerap terjadi di Kabupaten Sarolangun.

KPHP Limau sering kali mendapat laporan terkait kegiatan peti yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan hutan adat.

Misriadi kepala KPHP Limau mengatakan, ia sudah sering menerima laporan secara lisan, di daerah Lubuk Bedorong Kecamatan Limun.

Beberapa waktu lalu pihak KPHP Limau bersama TNI, polri terjun ke lokasi dan menemukan adanya peti di lokasi hutan Desa Lubuk Bedorong.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Sosok Ini yang Bisa Bikin Dirinya Mati Kutu Saat Debat: Saya Bayangkan

Baca juga: Masih Kurang Sadar Mengunakan Masker, Plt Bupati Sarolangun: Kita akan Intens Razia

Baca juga: Pasien Covid-19 di Merangin Berangsur Sembuh, Tinggal 19 Orang Masih Dirawat, RSU Abunjani Dipuji

"Kami menemukan camp sebanyak 50 camp sekitar 4 hektare, dan langsung dilakukan pemusnahan di lokasi hutan lindung, di dalam UU 41 boleh memusnahkan barang bukti," kata Misriadi kepada TribunJambi, Selasa (27/10/2020).

Tak hanya camp yang dimusnahkan Agustus lalu, namun ada 30-an lebih mesin dompeng yang juga dimusnahkan di lokasi hutan desa.

Misriadi menjelaskan, setelah dilakukan pemusnahan dompeng, bahkan pada bulan September, ada yang menguntungkan pemilik alat berat untuk melakukan kegiatan PETI di wilayah hutan desa.

"September kemaren yang bertindak adalah masyarakat desa yang berkomitmen menjaga kelestarian hutan, terutama hutan desa dan hutan adatnya, jadi yang melakukan aksi adalah masyarakat, karena memiliki SK penetapan Kementerian lingkungan hidup dan hutan, sehingga mereka punya wewenang juga untuk melakukan pengamanan dan perlindungan hutan," jelasnya.

KPHP Limau mengecam keras terhadap kegiatan PETI terutama mengunakan alat berat, karena dapat merusak lingkungan hidup, dan jika merujuk pada undang-undang 41 bisa juga dikenakan pasal berlapis.

Misriadi memaparkan, lingkungan bukan terpaku hanya pepohonan saja namun banyak mengandung flora dan fauna yang dilindungi yang sudah terancam punah di dalam hutan di Sarolangun.

"PETI tidak hanya berimbas pada keruhnya air sungai, atau berubahnya bentang alam, dan mengancam satwa yang ada di hutan lindung dan hutan adat," kata Misriadi.

(tribunjambi/rifani halim)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved