Daftar Mobil Bekas Murah Dilelang Ditjen Pajak, Harganya Murah, Cek Cara Beli Onlinenya
Anda berencana membeli mobil tetapi modal pas-pasan? mobil lelang online eksekusi pajak berikut ini bisa jadi pilihan solusinya.
TRIBUNJAMBI.COM - Anda berencana membeli mobil tetapi modal pas-pasan? mobil lelang online eksekusi pajak berikut ini bisa jadi pilihan solusinya.
Simak daftar mobil bekas murah dilelang Ditjen Pajak, Honda Feed dilelang Rp 105 juta.
Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang milik pemerintah, lelang.go.id, Selasa (27/10/2020), Direktorat Jenderal Pajak akan melelang 4 mobil sitaan dari wajib pajak.
Keempat mobil tersebut yakni Honda City, Honda Freed, Daihatsu Terios dan Mercedes-Benz.
Baca juga: Turunkan 15 Anggota Reskrim, Kronologis Penangkapan Perampok Toko Emas Senilai Rp 2 Miliar di Jambi
Baca juga: Kabar Baik, Angka Penambahan Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Semakin Kecil
Baca juga: Kasus Video yang Viral, Wali Kota Sungai Penuh AJB Divonis Bersalah oleh Hakim
Penyelenggara lelang mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan KPKNL Surakarta.
Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib mendaftarkan diri di lelang.go.id dan membayar uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.
Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang akan didapatkan peserta lelang setelah mendaftar.
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika peserta gagal memenanhkan lelang. Berikut daftar mobil eksekusi pajak yang akan dilelang:
Baca juga: Kasus Polisi Todongkan Senpi ke Warga, Kapolda Jambi Sebut Penggunaan Senjata akan Dievaluasi
1. Honda City GM6 1.5 E CVT 2014
Limit lelang/harga mulai lelang: Rp 121,5 juta
Uang jaminan; Rp 60 juta
Waktu lelang: 9 November 2020
Daftar lelang klik di sini.
Baca juga: Tahun Ini Ada Fenomena La Nina Membuat Musim Hujan Lebih Panjang, Ini Dampaknya Menurut BMKG
2. Honda Freed GB 3 SE.AT 2011
Limit lelang: Rp 105 juta
Uang jaminan: Rp 21 juta
Waktu lelang: 5 November 2020
Baca juga: Penambang Emas Ilegal Sudah Garap Wilayah Kerinci, se Jambi Area PETI Mencapai 33 Ribu Hektare
3. Daihatsu Terios F700RG TX MT 2009
Limit lelang: Rp 110 juta
Uang jaminan; Rp 55 juta
Waktu lelang: 5 November 2020
Baca juga: Sudah 7 Bulan Belajar Daring, Guru di Kota Jambi Ini Curhat Mulai Rindu
4. Mercedes-Benz C 250 AT 2009
Limit lelang: Rp 190 juta
Uang jaminan; Rp 95 juta
Waktu lelang: 5 November 2020
Cara dan Tips membeli mobil lelang
Membeli mobil lelang di balai lelang tampaknya masih jarang diketahui.
Biasanya, orang masih melakukan jual beli mobil bekas secara pribadi atau jasa mobil bekas.
Padahal, ada cara lain yang lebih menguntungkan dengan cara membeli mobil lelang.
Tak ayal, kini para konsumen mobil bekas atau mobil lelang pun bisa mendapatkannya secara online.
Biasanya konsumen yang berminat dengan cara membeli mobil lelang kebanyakan adalah penjual atau pemilik showroom.
Hal ini jelas, penjual bisa mendapatkan keuntungan besar dari cara membeli mobil lelang tersebut untuk dijual kembali.
Nah, oleh karena itu Anda juga bisa membeli mobil pribadi langsung di balai lelang agar bisa lebih hemat dan murah.
Namun, sebelum membeli mobil bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.
Baca juga: Kesalnya Nia Ramadhani Ketika Tahu Foto Jedar dan Richard Kyle di Semak-semak Benar: Ngapain Kamu?
1. Tempat balai lelang
Dikutip tribunjabar.id ( grup TribunJatim.com ) dari otospector, ada beberapa balai lelang mobil.
Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.
Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.
Seperti balai pelelangan pemerintah Lelang.go.id.
2. Pilih Mobil
Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak mobil bekas berbagai tipe dan jenis.
Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis mobil bekas incaran Anda.
Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi mobil yang Anda pilih sebelum dibeli.
Tidak semua mobil lelang dalam kondisi yang baik.
Anda bisa melihat kondisi mobil bekas dari penilaian balai lelang.
Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi mobil.
Kondisi mobil tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.
Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.
3. Jadwal lelang
Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.
Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.
Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat mobil pilihan.
4. Bayar uang jaminan
Seperti penjualan mobil bekas di dealer, untuk membeli mobil lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.
Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.
Bila menang, harga mobil yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.
Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.
Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.
Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.
Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.
Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.
5. Pelunasan
Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.
Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.
6. Bawa ke bengkel
Setelah mendapatkan mobil lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi mobil.
Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih mobil bekas.
Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.
Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Lelang Mobil Eksekusi Pajak, dari City hingga Mercy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/deretan-mobil-bekas-di-balai-lelang-bidwin.jpg)