Kasus Video yang Viral, Wali Kota Sungai Penuh AJB Divonis Bersalah oleh Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengukum Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) bersalah melakukan tindak pidana

Editor: Awang Azhari
Tribunjambi/Zulkifli
JWalikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengukum Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020. 

Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/10), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dedi Kuswara. Didampingi hakim anggota, masing-masing Hakim Rinding Sambara dan Hakim Wening Indradi. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Asafri Jaya Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

"Menggunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah lain dalam waktu enam bulan penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata hakim dalam amar putusannya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," bunyi amar putusan hakim. 

Majelis hakim juga menetapkan agar dua barang bukti berupa keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelangaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Asafri Jaya Bakri dan lembaran screenshot percakapan di media sosial terkait video pelangaran tersebut untuk dimusnahkan. 

Terdakwa AJB juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah tiga ribu rupiah. Atas putusan tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. 

"Putusan sudah dibacakan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Lexy Fatharani. (dnu) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved