Oknum Perwira Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Pakar Psikologi Forensik Bilang 'Miris'
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Kompol IZ yang nyambi jadi kurir sabu dan pelaku lainnya HW (51).
"Ini disebut korupsi polisi yang berkaitan dengan narkoba atau drug-related corruption," katanya.
Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Bawaslu Sudah Lima Kali Tindak Pelanggaran Kampanye Pilkada di Jambi
Apa pun itu, kata Reza, keterlibatan polisi harus dibongkar dan diekspos ke publik, ditambah lagi pengungkapan kasus LGBT di lingkungan kepolisian, merupakan prestasi Polri.
"Mereka, dalam dua skandal kakap tersebut, menepis blue curtain code, yaitu kecenderungan aparat penegakan hukum untuk menutup-nutupi kesalahan atau penyimpangan oleh sejawat," katanya.
Pengungkapan-pengungkapan hal yang sejatinya memalukan itu berpotensi menumbuhkan kepercayaan dan penghormatan publik terhadap institusi kepolisian.
"Tinggal lagi, kalau perlu, dihitung-hitung berapa nilai kerugian yang diakibatkan oleh skandal polisi menjadi drug dealer atau bahkan drug trafficker.
"Penghitungan ini dibutuhkan agar kepada lembaga terpampang angka kerugian nyata yang sepatutnya dikompensasi oleh negara kepada masyarakat selaku pembayar pajak," papar Reza.
Baca juga: Kebakaran Besar Gudang Minyak di Lingkar Barat Menghanguskan Bangunan dan Beberapa Kendaraan
Polda Riau Cokok Oknum Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir bandar sabu di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial HW (52), dan IZ (55). Satu dari pelaku yakni IZ, merupakan oknum perwira berpangkat Kompol bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Dari penangkapan dua pelaku ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti 16 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
Usai penangkapan itu, dengan tegas Agung mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.
Tak hanya itu, Agung pun berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bawaslu Sudah Temukan 41 Pelanggaran Pilkada se-Provinsi Jambi
Kronologi penangkapan, sudah diintai
