Gedung Kejaksaan Agung Dibakar atau Terbakar? Teka-teki Cleaning Service Tajir Akhirnya Terungkap

Nama Joko Prihatin, seorang cleaning service di gedung Kejaksaan Agung yang memilik saldo rekening gendut menjadi perhatian publik.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. 

Gedung Kejaksaan Agung Dibakar atau Terbakar? Teka-teki Cleaning Service Tajir Akhirnya Terungkap

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Joko Prihatin, seorang cleaning service di gedung Kejaksaan Agung yang memilik saldo rekening gendut menjadi perhatian publik.

Banyak yang menduga Joko Prihatin ada kaitannya dengan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menegaskan jika saldo yang berada di rekening Joko Prihatin wajar.

Sebab, uang tersebut dikumpulkan dalam jangka waktu yang lama.

"Kami harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kami periksa mendalam. Buka rekeningnya, kami cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo, Jumat (23/10).

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana.
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin.

Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.

"Pasti kita berpikir, kok dia bisa dapat duit banyak? Semua orang yang ada di TKP sebanyak 85, kami hadirkan di hari kejadian. Kami hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian. Kami lakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui kamu ngapain, kamu berbuat apa," ia menjelaskan.

Bareskim Polri juga mengungkap kelima tukang renovasi bangunan yang menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak dipekerjakan secara resmi oleh institusi pimpinan ST Burhannudin tersebut.

Baca juga: ICW Mendadak Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Masalah Apa?

"Tukang yang dipekerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejaksaan Agung. Tidak secara resmi. Sehingga, seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," Sambo menjelaskan

Karena itu, menurut Sambo, kewenangan untuk pengawasan kelima tukang renovasi bangunan itu sepenuhnya dipegang oleh mandor.

Namun saat tukang bangunan itu ditugaskan untuk merenovasi, kelimanya justru menyalahi aturan dengan merokok di dalam ruangan.

"Dari biro hukum Kejagung ada ketentuan yang harusnya tidak boleh merokok di area tersebut dan dilanggar. Ini yang bertanggungjawab terhadap tukang adalah mandornya. Mandornya pada saat itu tidak ada di lokasi, sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai," kata dia.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved