Perayaan Maulid Nabi
Wawako Persilakan Masjid di Jambi Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Syarat Sesuai Aturan Meeting
Pemkot Jambi mengeluarkan instruksi Walikota Jambi terbaru tentang penanganan pandemi corona, termasuk adanya aturan baru
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi mengeluarkan instruksi Walikota Jambi terbaru tentang penanganan pandemi corona, termasuk adanya aturan baru tentang tempat usaha dan keramaian Pilkada.
Selain itu, Wawako Jambi Maulana dalam keterangan persnya di hadapan wartawan juga menyatakan aturan mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW, di masa pandemi ini.
Wawako mengatakan pekan depan ada hal khusus mengenai peringatan Maulid Nabi. Ada aturan pembatasan hingga teknis pelaksanaan.
Diketahui Maulid Nabi akan jatuh pada 29 Oktober 2020 ini, tepat di masa liburan panjang.
"Khusus untuk Maulid Nabi, sudah dapat dilaksanakan di tempat ibadah."
"Batasan maksimal 50 orang, menggunakan protokol kesehatan."
"Kecuali musholahnya kecil, maka maksimal 50 persen dari kapasitas tempat tersebut."
"Sama seperti aturan meeting," ujar Maulana, Wawako Jambi, Jum'at (23/10/2020).
Maulana mengingatkan, tidak boleh ada acara makan-makan pada penyelenggaraan Maulid Nabi. Durasi waktu yang diberikan dalam acara Maulid Nabi maksimal 45 menit.
"Penceramahnya nggak boleh dari luar daerah," ujarnya.
Kewenangan tersebut terletak pada kelurahan.
"Jadi bapak-ibu para pengurus masjid yang akan melakukan peringatan maulid nabi agar mengajukan izin, atau pemberitahuan ke kelurahan," tegasnya.
Maulana melanjutkan, supaya semuanya bisa dikontrol dengan baik perlu mengajukan perizinan terkait penyelenggaraan acara.
Sederet Tempat Usaha yang Boleh Buka di Jambi
Wawako Jambi Maulana menggelar jumpa pers tentang Instruksi walikota, yang baru, Jumat (23/10/2020).
