Perayaan Maulid Nabi

Wawako Persilakan Masjid di Jambi Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Syarat Sesuai Aturan Meeting

Pemkot Jambi mengeluarkan instruksi Walikota Jambi terbaru tentang penanganan pandemi corona, termasuk adanya aturan baru

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rara khushshoh
Evaluasi instruksi Walikota nomor 15 yang akan berakhir pada Minggu (25/10/2020). Mengkaji tentang proses peningkatan kasusnya 

Tempat tersebut pada instruksi nomor 15, saat ini sudah mulai relaksasi.

Kemudian membuka kembali dengan pembatasan operasional untuk kegiatan pertemuan atau meeting.

Aturannya tetap sama, di gedung-gedung pertemuan sudah boleh dengan 50 orang jika kapasitas ruangan lebih dari 100 orang.

Serta 50 persen untuk kapasitas ruangannya kurang dari 100 persen.

Selain itu resepsi pernikahan yang sebelumnya hanya boleh di gedung, mulai (26/10) sudah boleh dilakukan resepsi pernikahan di rumah.

Izin tersebut diperbolehkan dalam dua pekan kedepan saja. Ketentuan dan aturan penyelenggaraannya sama, setiap sesinya yaitu 50 orang.

Tidak menyediakan kursi dan meja, serta tidak menghidangkan makanan dalam bentuk prasmanan.

"Hidangan yang diperbolehkan yaitu nasi kotak," katanya.

Kegiatan musik diperbolehkan, namun tidak boleh menghadirkan penyanyi atau orang yang bernyanyi selain dari penyanyi professional yang memang sudah tugasnya menyanyi.

"Jadi mic nya tidak bertukar-tukar. Audience tidak boleh menyanyi," lanjutnya.

Sedangkan kewenangan izin dari pernikahan ini berada di kecamatan.

Sehingga masyarakat Kota Jambi yang akan melaksanakan pernikahan mengajukan perizinannya melalui kecamatan dengan prosedur yang sudah disampaikan.

Pelaksanaan akad nikah direlaksasikan lagi.

Sebelumnya hanya boleh di KUA dan tempat ibadah, saat ini boleh juga di gedung pertemuan.

"Tetapi tidak boleh di rumah, dengan maksimal 20 orang," ujar Maulana.

Area publik seperti Tugu Keris, Danau Sipin, dan lain sebagainya sudah dibuka.

Akan tetapi masih tetap mengikuti aturan jam malam, yang saat ini menjadi pukul 23.00 WIB dan tetap berakhir pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

"Bagi yang jualan kuliner, tetap tidak boleh makan di tempat. Hanya boleh bungkus," katanya.

Kewenangan resepsi pernikahan ada di kecamatan.

Berarti kecamatan dan jajarannya termasuk kelurahan akan mengawasi proses itu, dibantu dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa tersebut tergabung dalam Satgas Covid-19.

Aktivitas ibadah juga diberi relaksasi, dengan syarat semua tempat ibadah harus memenuhi protokol kesehatan.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved