Mahari Putri Ungkap Sosok Narapidana Jambi yang Kendalikan Peredaran Sabu 42 Kg dari Dalam Lapas
Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/10/2020).
Dalam persidangan itu terugkap dari kesaksian Maharani bahwa ada kendali peredaran narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 42 Kg oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.
Wanita 19 tahun ini mengaku bahwa ia diperintah oleh Aan JK terpidana kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Jambi.
Perintah itu diterima Maharani melalui sambungan telpon.
Ia menerangkan bahwa sebelum ditangkap Mobil Hilux yang digunakan menyimpan sabu sempat terparkir di depan rumah kontraknnya di kawasan Citra Raya City.
Baca juga: VIRAL Video Pramugari Tayamum dan Salat di Dalam Pesawat Kendari-Makassar, Begini Cerita Dibaliknya
Baca juga: BREAKING NEWS: Instruksi Walikota Terbaru, Inilah Sederet Tempat Bisnis di Jambi yang Boleh Dibuka
Baca juga: Bioskop di Kota Bekasi Dibuka Lagi, Terapkan Pembatasan Pengunjung, Maksimal Terisi 50 Persen
Di rumah tersebut menurut keterangan terdakwa ada dua mobil.
Satu jenis Avanza yang digunakan terdakwa sebagai operasional. Sementara mobil Hilux hanya diparkir saja.
Untuk menyewa rumah di sana, Maharani menggunakan uang dari Aan JK yang diterima melalui rekeninnya.
"Dua kali dikirim, pertama 10 juta, kedua lim juta," kata Maharani menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Noraidah Silalahi di persidangan.
Ketika ditanya jaksa mengenai awal perkenalannya dengan Aan JK, Maharani mengaku mengenal Aan melalui telpon pada Maret 2020.
Ia mengaku mendapat telpon dari Aan, dari perkenalan itu lah kemudian ia mendapat fasilitas sewa rumah dan fasilitas mobil sebagai operasional hingga diarahkan terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut.
Sebelum mobil Hilux itu digunakan sebagai mobilitas peredaran Sabu, Maharani mengau pernah diperintahkan Aan JK untuk membeli mesin gerinda.
Namun tak jadi dibeli karna ia tak tahu mengenai mesin gerinda. Saat ditangkap pada Aprli 2020 lalu ternyata bodi mobil tersebut dijadikan tempat menyimpan sabu.
Polisi curiga saat melakukan penggeledahan dengan adanya bekas las di body mobil tersebut. Ia mengaku ikut menyaksikan proses pembongkaran body mobil tersebut.
"Kamu menyaksikan sendiri, sampai bengkel, digerinda, ada bb (barang bukti) sabu itu?" tanya jaksa Noraida Silalahi.