Mahari Putri Ungkap Sosok Narapidana Jambi yang Kendalikan Peredaran Sabu 42 Kg dari Dalam Lapas

Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 kg di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/10/2020).

Dalam persidangan itu terugkap dari kesaksian Maharani bahwa ada kendali peredaran narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 42 Kg oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

Wanita 19 tahun ini mengaku bahwa ia diperintah oleh Aan JK terpidana kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Jambi.

Perintah itu diterima Maharani melalui sambungan telpon.

Ia menerangkan bahwa sebelum ditangkap Mobil Hilux yang digunakan menyimpan sabu sempat terparkir di depan rumah kontraknnya di kawasan Citra Raya City.

Baca juga: VIRAL Video Pramugari Tayamum dan Salat di Dalam Pesawat Kendari-Makassar, Begini Cerita Dibaliknya

Baca juga: BREAKING NEWS: Instruksi Walikota Terbaru, Inilah Sederet Tempat Bisnis di Jambi yang Boleh Dibuka

Baca juga: Bioskop di Kota Bekasi Dibuka Lagi, Terapkan Pembatasan Pengunjung, Maksimal Terisi 50 Persen

Di rumah tersebut menurut keterangan terdakwa ada dua mobil.

Satu jenis Avanza yang digunakan terdakwa sebagai operasional. Sementara mobil Hilux hanya diparkir saja.

Untuk menyewa rumah di sana, Maharani menggunakan uang dari Aan JK yang diterima melalui rekeninnya.

"Dua kali dikirim, pertama 10 juta, kedua lim juta," kata Maharani menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Noraidah Silalahi di persidangan.

Ketika ditanya jaksa mengenai awal perkenalannya dengan Aan JK, Maharani mengaku mengenal Aan melalui telpon pada Maret 2020.

Ia mengaku mendapat telpon dari Aan, dari perkenalan itu lah kemudian ia mendapat fasilitas sewa rumah dan fasilitas mobil sebagai operasional hingga diarahkan terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu tersebut.

Sebelum mobil Hilux itu digunakan sebagai mobilitas peredaran Sabu, Maharani mengau pernah diperintahkan Aan JK untuk membeli mesin gerinda.

Namun tak jadi dibeli karna ia tak tahu mengenai mesin gerinda. Saat ditangkap pada Aprli 2020 lalu ternyata bodi mobil tersebut dijadikan tempat menyimpan sabu.

Polisi curiga saat melakukan penggeledahan dengan adanya bekas las di body mobil tersebut. Ia mengaku ikut menyaksikan proses pembongkaran body mobil tersebut.

"Kamu menyaksikan sendiri, sampai bengkel, digerinda, ada bb (barang bukti) sabu itu?" tanya jaksa Noraida Silalahi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved