Mahari Putri Ungkap Sosok Narapidana Jambi yang Kendalikan Peredaran Sabu 42 Kg dari Dalam Lapas

Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 kg di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2020). 

Harapannya, dari hasil penyelidikan lebih lanjut ini mudah-mudahan dapat membongkar seluas luasnya terkait jaringan Narkoba.

Sesuai arahan pimpinan Polri, untuk anggota yang terlibat narkoba akan dilakukan penindakan secara lurus dan akn dilakukan tindak pidanakan sesuai proses dan aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, penangkapan oknum polisi bersama dua orang rekannya yang diduga menjadi bandar sabu, pada Selasa (20/10/20) lau, melibatkan seorang oknum polisi berinisial  G bertugas di Mapolres Muaro Jambi. (tribunjambi/abdullah usman)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved