Mahari Putri Ungkap Sosok Narapidana Jambi yang Kendalikan Peredaran Sabu 42 Kg dari Dalam Lapas

Mahari Putri Pratama, terdakwa kasus dugaan narkotika jenis sabu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 42 kg di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2020). 

"Lihat bu, sama anggota (polisi) yang menangkap," kata Maharani.

Pernah jual paket sabu 110 juta.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap kalau Maharani sudah sempat menjual sabu senilai Rp 110 juta. Namun, uang hasil penjualan belum diterima semua.

"Saya suruh teman jual. Masuk ke rekening dua puluh juta. Masih ada dalam rekening," kata Maharani.

Proses persidangan sendiri digelar secara daring. Terdakwa Maharani mengikuti sidang lewat video Converence dari rumah tahanan Polda Jambi.

Di ruang persidangan ia hanya diwakili oleh penasehat hukumnya Andimora SH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Maharani sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, sebagai mana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan alternatif kedua sebagaimana diancam dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tribunjambi/Dedy Nurdin) 

1 Oknum Anggota Polres Muaro Jambi Ditangkap Bersama Dua Bandar Sabu, BB 13 Gram Sabu

Anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil aman tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, satu dari pelaku merupakan oknum aktif polisi Muarojambi.

Terkait hal tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nur Hidayatullah saat di Konfirmasi awak media menuturkan, beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Tanjabtim berhasil melakukan penindakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Tanjabtim.

"Di mana anggota sudah menemukan lokasi yang menjadi target penggerebekan di salah satu kawasan di Sabak Timur, dari hasil penggerebekan tersebut diamankanlah tiga orang diduga melakukan pelanggaran narkoba," ujar Kapolres, Jumat (23/10/2020).

Lanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebut petugas di lokasi tersebut juga berhasil didapati barang bukti 13 gram sabu sabu dari salah satu tersangka. 

"Dari penggerebekan tersebut setelah dicek, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut merupakan oknum anggota Polres Muarojambi," ujarnya.

"Untuk oknum tersebut saat ini sudah dilakukan penindakan, dan dalam proses pengembangan dan penyelidikan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved