Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
Foto Muhammad Imanuddin als Iim dan sejumlah saksi lainnya saat memberi keterangan pada sidang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Kamis siang (22/10/2020). 

Selain melaporkan ke Pihak ke pihak kepolisian, pihaknya juga telah melaporkan kepada Plt Bupati Merangin.

Karena kelalaian dari petugasnya, maka yang mengganti uang tersebut harus yang bersangkutan.

"Mereka (Feriyadi dan bendahara, red) harus tanggung jawab," katanya.

"Entah bagaimana caranya, uang tersebut harus ada," lanjutnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan jika ada peristiwa tersebut.

Katanya, mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan untuk sementara pihaknya telah memeriksa beberapa orang sakti atas kejadian tersebut.

"Untuk sementara masih penyelidikan. Dan motor korban kita amankan dulu," kata Edih.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved