Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Selain melaporkan ke Pihak ke pihak kepolisian, pihaknya juga telah melaporkan kepada Plt Bupati Merangin.
Karena kelalaian dari petugasnya, maka yang mengganti uang tersebut harus yang bersangkutan.
"Mereka (Feriyadi dan bendahara, red) harus tanggung jawab," katanya.
"Entah bagaimana caranya, uang tersebut harus ada," lanjutnya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan jika ada peristiwa tersebut.
Katanya, mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan untuk sementara pihaknya telah memeriksa beberapa orang sakti atas kejadian tersebut.
"Untuk sementara masih penyelidikan. Dan motor korban kita amankan dulu," kata Edih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/foto-muhammad-imanuddin-als-iim.jpg)