Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Saksi Iim menerangkan dipersidangan, untuk komitmen fee proyek ada yang diserahkan diawal atau sebelum mendapatkan proyek dan ada yang diserahkan oleh para kontraktor setelah pekerjaan di Dinas PUPR diterima.
"Untuk anggota DPRD dulu diawal diserahkan. Untuk fee pekerjaan diaerahkan setelah pekerjaan diterima," kata M Imanuddin alias Iim.
Pada persidangan itu saksi Musa Effendi mengatakan pernah menyerahkan uang senilai 200 juta kepada terdakwa Arfan sebagai komitmen Fee.
Namun uang itu tidak langsung diserahkan, "Waktu ketemu dia minta itu, tapi besoknya baru dikasi 200 juta diserahkan lewat stafnya di Dinas PUPR," kata saksi Musa.
Ketuka ditanya apakah saksi menyakini bahwa uang tersebut sampai kepada terdakwa Arfan? "Dia ngasi tahu lewat WA katanya terimakasi uangnya sudah sampai," kata saksi di persidangan.
(Dedy Nurdin)
Uang Rp 150 Juta Dinas PUPR Merangin Raib, Aspan: Ini Murni Kelalaian
Aksi kawanan pencuri di Dinas PUPR Merangin menggasak uang Rp 150 juta.
Uang tersebut baru saja diambil dari Bank 9 Jambi Cabang Bangko.
Uang itu rencananya digunakan untuk pembayaran tunjangan honor kegiatan dan raib seketika di dalam jok motor, Selasa (20/10/2020) sore.
Kepala Dinas PUPR Merangin Aspan membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Ini murni kelalaian, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Merangin," kata Aspan, Rabu (21/10).
Dari pantauan CCTV, kedua pelaku tersebut menggunakan sepeda motor.
Satu orang bertugas membawa motor dengan Hlm dan satu orang yang mengeksekusi berjalan kaki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/foto-muhammad-imanuddin-als-iim.jpg)