Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2019 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Persidangan digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (22/10/2020).
Seperti terlihat, selama proses persidangan tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memeriksa satu persatu 15 saksi yang merupakan para pengusaha konstruksi di Jambi.
Di persidangan terungkap adanya peran Muhammad Imanuddin alias Iim sebagai makelar kontraktor.
Iim menemui sejumlah kontraktor untuk menawargan proyek dengan ketentuan memberikan komitmen fee.
Uang yang terkumpul tersebut seperti disampaikan oleh Iim diserahkan kepada Arfan, ada pula yang diserhakan kepada Zumi Zola yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur melalui Apif Firmansyah di Tahun 2017.
Dari kegiatannya mengumpulkan uang komitmen fee tersebut diakui Iim ia tidak menerima dalam bentuk uang.
"Uang tidak ada tapi saya dapat pekerjaan (proyek)," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Seperti keterangan Hendri alias Aryon, pada tahun 2017 ia mendapat pekerjaan pengaspalan jalan senilai 20 miliar Rupiah.
Dari pekerjaan itu ia menyetor 500 juta kepada Iim.
Untuk kedua kalinya ia kembali diminta satu miliar rupiah sebagai komitmen fee.
Namun pada persidangan itu saksi Aryon mengatakan bahasa yang digunakan adalah uang pinjaman.
Uang itu diserahkan lewat Apif Firmansyah.
"Katanya pinjam satu miliar, oleh Iim tapi diserahkan kepada Apif Firmansyah," kata Aryon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/foto-muhammad-imanuddin-als-iim.jpg)