Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedy Nurdin
Foto Muhammad Imanuddin als Iim dan sejumlah saksi lainnya saat memberi keterangan pada sidang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Kamis siang (22/10/2020). 

Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2019 dengan terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Persidangan digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (22/10/2020).

Seperti terlihat, selama proses persidangan tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memeriksa satu persatu 15 saksi yang merupakan para pengusaha konstruksi di Jambi.

Di persidangan terungkap adanya peran Muhammad Imanuddin alias Iim sebagai makelar kontraktor.

Iim menemui sejumlah kontraktor untuk menawargan proyek dengan ketentuan memberikan komitmen fee.

Uang yang terkumpul tersebut seperti disampaikan oleh Iim diserahkan kepada Arfan, ada pula yang diserhakan kepada Zumi Zola yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur melalui Apif Firmansyah di Tahun 2017.

Dari kegiatannya mengumpulkan uang komitmen fee tersebut diakui Iim ia tidak menerima dalam bentuk uang.

"Uang tidak ada tapi saya dapat pekerjaan (proyek)," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.

Seperti keterangan Hendri alias Aryon, pada tahun 2017 ia mendapat pekerjaan pengaspalan jalan senilai 20 miliar Rupiah.

Dari pekerjaan itu ia menyetor 500 juta kepada Iim.

Untuk kedua kalinya ia kembali diminta satu miliar rupiah sebagai komitmen fee.

Namun pada persidangan itu saksi Aryon mengatakan bahasa yang digunakan adalah uang pinjaman.

Uang itu diserahkan lewat Apif Firmansyah.

"Katanya pinjam satu miliar, oleh Iim tapi diserahkan kepada Apif Firmansyah," kata Aryon.

Saksi Iim menerangkan dipersidangan, untuk komitmen fee proyek ada yang diserahkan diawal atau sebelum mendapatkan proyek dan ada yang diserahkan oleh para kontraktor setelah pekerjaan di Dinas PUPR diterima.

"Untuk anggota DPRD dulu diawal diserahkan. Untuk fee pekerjaan diaerahkan setelah pekerjaan diterima," kata M Imanuddin alias Iim.

Pada persidangan itu saksi Musa Effendi mengatakan pernah menyerahkan uang senilai 200 juta kepada terdakwa Arfan sebagai komitmen Fee.

Namun uang itu tidak langsung diserahkan, "Waktu ketemu dia minta itu, tapi besoknya baru dikasi 200 juta diserahkan lewat stafnya di Dinas PUPR," kata saksi Musa.

Ketuka ditanya apakah saksi menyakini bahwa uang tersebut sampai kepada terdakwa Arfan? "Dia ngasi tahu lewat WA katanya terimakasi uangnya sudah sampai," kata saksi di persidangan.

(Dedy Nurdin)

Uang Rp 150 Juta Dinas PUPR Merangin Raib, Aspan: Ini Murni Kelalaian

Aksi kawanan pencuri di Dinas PUPR Merangin menggasak uang Rp 150 juta.

Uang tersebut baru saja diambil dari Bank 9 Jambi Cabang Bangko.

Uang itu rencananya digunakan untuk pembayaran tunjangan honor kegiatan dan raib seketika di dalam jok motor, Selasa (20/10/2020) sore.

Kepala Dinas PUPR Merangin Aspan membenarkan kejadian tersebut.

Menurut dia, saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini murni kelalaian, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Merangin," kata Aspan, Rabu (21/10).

Dari pantauan CCTV, kedua pelaku tersebut menggunakan sepeda motor.

Satu orang bertugas membawa motor dengan Hlm dan satu orang yang mengeksekusi berjalan kaki.

Selain melaporkan ke Pihak ke pihak kepolisian, pihaknya juga telah melaporkan kepada Plt Bupati Merangin.

Karena kelalaian dari petugasnya, maka yang mengganti uang tersebut harus yang bersangkutan.

"Mereka (Feriyadi dan bendahara, red) harus tanggung jawab," katanya.

"Entah bagaimana caranya, uang tersebut harus ada," lanjutnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan jika ada peristiwa tersebut.

Katanya, mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan untuk sementara pihaknya telah memeriksa beberapa orang sakti atas kejadian tersebut.

"Untuk sementara masih penyelidikan. Dan motor korban kita amankan dulu," kata Edih.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved