Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Sepi, Buruh Mengaku Ada Ancaman Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji
Massa buruh mulai memenuhi Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Orator di mobil komando menyebut banyak buruh terkena intimidasi saat hendak demo.
TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - Massa kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Massa buruh mulai memenuhi Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka masih menuntut Perppu pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pantauan Wartakotalive group tribunjambi.com, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) itu memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Thamrin.
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 993 - Wanokuni Dream, Kaido Ngamuk Karena Samurai, Lengan Okiku Tertebas
Baca juga: Kisah Nurbaya Penjahit Masker di Tanjabbar, Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya di Tengah Pandemi
Baca juga: Benarkah Paus Fransiskus Dukung LGBT? Begini Masa Lalu hingga Pengangkatan Gereja
Namun, jumlah mereka tidak mencapai 5.000 massa seperti yang diumumkan sebelumnya.
Terlihat massa buruh yang turun aksi kurang dari 500 orang.
Baca juga: VIDEO Rusia Mulai Ikut Campur Perang Armenia? Kirim 13 Jet Tempur Mikoyan MiG-29
Orator di mobil komando menyebut banyak buruh terkena intimidasi saat hendak ikut aksi.
Sebab, banyak perusahaan mengancam buruh dengan bahaya Covid-19.
Sehingga, para buruh yang pergi aksi diwajibkan perusahaan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga: UU Cipta Kerja Sulit Dibatalkan, Pemerintah Dekati NU dan Muhammadiyah Semoga Tak Masuk Angin
"Terima kasih kawan-kawan sudah datang."
"Karena banyak buruh di luar sana yang terancam dirumahkan 14 hari tanpa gaji bila ikut aksi," ungkap orator tersebut.
Tujuan demonstrasi masih sama seperti sebelumnya, yakni menolak UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Batanghari, 12 Paket Sabu Ikut Diamankan
Saat tiba di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Polres Metro Jakarta Pusat mempersilakan buruh mengggelar aksi.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto berharap demonstrasi berlangsung tertib.
"Terima kasih teman-teman buruh dan selamat datang."
Baca juga: 18 Peristiwa Berbahaya di Batanghari Tercatat Hingga Oktober 2020 Ini
"Namun kami imbau agar demonstrasi dijaga untuk tetap aman," ujar Heru.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi pekerja dan buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran secara nasional.
Mereka menuntut DPR melakukan legislative review untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Link Baca Komik Manga Boruto Chapter 49-51, Kronologi Pertarungan Isshiki Otsotsuki
Aksi terseut rencananya digelar pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR, setelah masa reses, yakni sekira awal November 2020.
Aksi demonstrasi akan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta.
"KSPI sudah memutuskan aksi besar-besaran secara nasional."
Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek-proyek Fiktif PT Waskita Karya
"Akan difokuskan, dipusatkan di depan Gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih kabupaten/kota."
"Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh," kata Said saat konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Said menambahkan, aksi teman-teman buruh KSPI di daerah akan dipusatkan di Gedung DPRD.
Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek-proyek Fiktif PT Waskita Karya
Ia memastikan aksi ini akan terukur dan tidak akan berujung anarkis.
"Terukur artinya organisasi KSPI, terarah fokus pada persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita tolak."
"Tidak ada kepentingan politik, tidak ada rusuh, anarkis, atau yang merusak fasilitas umum," ucapnya.
Baca juga: Nikon Tutup Operasional di Indonesia, Sale Besar-besaran di Oktober 2020
Tuntutan dari aksi besar-besaran itu hanya satu, yakni mendesak DPR melakukan legislative review, untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.
"Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi."
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislatif review, uji ulang, dengarkan suara rakyat, dengarkan suara buruh yang meluas," tegasnya.
Surati 9 Fraksi
Desakan legislative review disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI kepada 9 fraksi di DPR.
Surat tersebut sudah dikirimkan KSPI sejak Selasa (20/10/2020).
Said menyatakan, pihaknya masih menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Kejutan Rocky Gerung di Mata Najwa Tadi Malam, Kinerja Jokowi Dibilang Kondisinya Begini
Dia mendukung agar UU tersebut dapat dibatalkan secara konstitusional, satu di antaranya melalui legislative review.
"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI."
"Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislatif review," jelas Said.
Baca juga: Kisah Nurbaya Penjahit Masker di Tanjabbar, Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya di Tengah Pandemi
Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR sesuai peraturan yang berlaku, dapat membatalkan UU yang sudah disahkan.
Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945.
"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislatif review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," paparnya.
Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan, dapat direspons sesegara mungkin. (Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demonstrasi Tolak Omnibus Law Sepi, Buruh Mengaku Ada Ancaman Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji,