Penangkapan Pengedar di Jambi

BREAKING NEWS Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Batanghari, 12 Paket Sabu Ikut Disita

Mereka yakni, inisial S, warga Desa terusan, AZ warga Desa Bulian Jaya dan AH, warga Desa Bukit Sari.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Satresnarkoba Polres Batanghari meringkus pengedar sabu di Desa Bulian Jaya RT 09 Kecamatan Maro Sebo ilir, Rabu (21/10/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satresnarkoba Polres Batanghari meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (8/10/20) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Bulian Jaya RT 09 Kecamatan Maro Sebo ilir, Kabupaten Batanghari.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Personel bergerak melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba tanpa ada perlawanan terhadap personel yang ada di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, Iptu Yan Efendi Pasaribu saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2020).

Mereka yakni, inisial S, warga Desa terusan, AZ warga Desa Bulian Jaya dan AH, warga Desa Bukit Sari.

“Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Maro Sebo Ilir,” ujarnya.

Baca juga: 18 Peristiwa Berbahaya di Batanghari Tercatat Hingga Oktober 2020 Ini

Baca juga: Link Baca Komik Manga Boruto Chapter 49-51, Kronologi Pertarungan Isshiki Otsotsuki

Baca juga: Sumber Api Terungkap, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Akan Diumumkan Jumat Besok

“Barang bukti berupa 12 paket kecil yang diduga sabu-sabu, dan dua unit timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 2.2 juta,” kata Kasat.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga selama ini menjadi tempat transaksi narkoba.

“Kemudian tiga pelaku yang diamankan dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat dilakukan introgasi, tiga pelaku tersebut mengaku sabu-sabu yang ditemukan personel anggota adalah benar atas tiga kepemilikan dan akan dipasarkan kepada pembeli yang ada di daerah tersebut.

“Maka tiga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika tersebut, dijerat undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved