Cara Mendapatakan BUPM UMKM, Pendaftaran Dibuka Sampai November, Pengecekan Masuk ke eform.bri.co.id
BPUM adalah bantuan kepada pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --BPUM adalah bantuan kepada pelaku UMKM selama pandemi Covid-19.
Pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) bisa mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dna Menengah (Kemenkop).
Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.
Baca juga: Penumpang Pukul Pramugari di Pesawat,Tak Terima Ditegur Akibat Tak Pakai Masker, Videonya Jadi Viral
Baca juga: Untuk Mengelabui Petugas, Bandar Narkoba Ini Kemas Sabu dan Ekstasi Pakai Bungkus Roti Malkist
Baca juga: Untuk Mengelabui Petugas, Bandar Narkoba Ini Kemas Sabu dan Ekstasi Pakai Bungkus Roti Malkist
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.
Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Baca juga: Cara Turunkan Darah Tinggi dengan Campuran Tomat dan Bawang Putih
Syarat Penerima BPUM
Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:
-Memiliki usaha berskala mikro WNI
-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.
Selain itu bisa diusulkan ke: