Warga Keberatan Syarat Baru Pengurusan SIM, Satu Orang Dipatok Rp100 Ribu, Harus Lulus Tes Psikologi

masyarakat melayangkan protes, terkait besaran biaya psikotes sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi, yang mulai diberlakukan Kamis (1/10)

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

Namun, saat ditanyai terkait biaya yang dikeluarkan, Heru mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk menentukan tarif, dan sepenuhnya merupakan hak pengelola atau biro yang telah ditentukan langsung oleh pihaknya.

Baca juga: Sudah Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Kontras Cata Ada 158 Pelanggaran Kebebasan Sipil

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI, Tak Ada Perpu UU Cipta Kerja Tetap Lanjut

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Ambil Tindakan Tegas ke Pengacau Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

"Itu sama dengan surat dari dokter itu, kan mereka yang menentukan besarannya, bukan kami," paparnya.

Ia menambahkan, uji psikotes tersebut merupakan peningkatan kualitas pengendara, guna menekan angka kecelakaan.

Sebelum diberlakukan, kata Heru, syarat uji tes psikologi tersebut telah disosialisasikan, baik di media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.

"Ini sebagai peningkatan kualitas pengendara, dan ini TR nya sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan," tutupnya. (car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved