Warga Keberatan Syarat Baru Pengurusan SIM, Satu Orang Dipatok Rp100 Ribu, Harus Lulus Tes Psikologi
masyarakat melayangkan protes, terkait besaran biaya psikotes sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi, yang mulai diberlakukan Kamis (1/10)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah masyarakat melayangkan protes, terkait besaran biaya psikotes sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM), yang mulai diberlakukan Kamis (1/10/2020) lalu.
Sebelumnya, syarat pengurusan SIM hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Namun, tepat 10 Oktober 2020, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran, menjalankan persyaratan baru, yakni dengan mewajibkan para peserta pembuat SIM baru dan perpanjangan, untuk mendapat surat keterangan sehat rohani, yang dibuktikan dengan lulus tes psikologi, dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
Hal tersebut menuai protes masyarakat, menurut mereka, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peraturan tersebut, dirasa sangat memberatkan.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama, Minggu Depan Hari Libur Jadi Lima Hari
Baca juga: Mahasiswi Medan Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Sempat Pegang Semenit, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Mengaku Pacaran dengan Tissa Biani, Dul Jaelani : Aku Sudah Tidak Freelance Lagi
"Ini sangat memberatkan, tidak wajar, jika hanya mengurus SIM A dan SIM C harus mengeluarkan uang Rp100 ribu untuk lulus tes psikologi," kata warga, Yanto.
Dia merasa kaget, pasalnya dirinya harus mengeluarkan uang dengan nominal yang lumayan besar, saat mendampingi isterinya mengurus perpanjangan SIM, di Polresta Jambi, Rabu (14/10/2020) pagi.
Menurutnya, ujian psikologis yang diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jambi tersebut terkesan tidak wajar.

Di mana, ujian yang seharusnya berada di ruang tertutup dan dengan suasana tenang tersebut, malah digelar di dalam sebuah mobil, dan berdiri di tepi jalan, dengan disediakan beberapa kursi.
"Yang namanya psikotes, tidak pernah di tepi jalan, ini kok di tepi jalan di dalam mobil pulak," katanya.
Dari penulusuran Tribun, setidaknya ada tiga biro, sebagai pihak ketiga, yang dipercayakan pihak Ditlantas Polda Jambi, untuk penguji peserta untuk menjalani tes psikologi tersebut.
Satu tempat berada di tepi jalan, di dalam sebuah mobil, dan hanya menyediakan dua buah kursi. Di bagian luar mobil tersebut, ditempel sebuah spanduk, dengan tulisan "Biro Psikologi Kedaton, melayani psikotes SIM, hasil langsung jadi".
Baca juga: Inilah Sosok Kajari Jaksel yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Kutni Nekat Pegang Kemaluan Seorang Nenek di Palembang, Malah Ngaku Tak Sengaja
Baca juga: Swiss dan Inggris Sanggup Beri 100 Juta Dosis Vaksin ke Indonesia, Vaksin Dari China Dijamin Halal
Saat ditemui, petugas yang berada di dalam tersebut mengatakan, mereka merupakan Biro yang ditunjuk secara resmi oleh pihak kepolisian.
"Kita resmi langsung ditunjuk pihak kepolisian mas, biayanya Rp100 ribu," kata pengurus yang ada didalam mobil tersebut, Rabu (14/10) siang.
Kemudian, masih berada didepan Polresta Jambi, juga ditemukan dua Biro, satu berada di dalam sebuah apotek, dengan tulisan CV Lintas Nusantara, Biro Psikologi (SIM) dan dan didepan sebuah gerai toko, dengan tulisan Arka Trans Psikologi. Ketiganya, mematok dengan harga Rp 100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, syarat tentang lulus tes psikologi dalam pembuatan SIM tersebut telah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 81 ayat 4 B Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Itu sesuai Undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.