Pemerintah Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama, Minggu Depan Hari Libur Jadi Lima Hari
Minggu depan, hari libur jadi lima hari. Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Minggu depan, hari libur jadi lima hari. Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Pemerintah sendiri memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober.
Baca juga: Inilah Sosok Kajari Jaksel yang Jamu Makan Siang 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Kutni Nekat Pegang Kemaluan Seorang Nenek di Palembang, Malah Ngaku Tak Sengaja
Baca juga: Mahasiswi Medan Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Sempat Pegang Semenit, Aksinya Terekam CCTV
Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.
Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Swiss dan Inggris Sanggup Beri 100 Juta Dosis Vaksin ke Indonesia, Vaksin Dari China Dijamin Halal
Baca juga: Sudah Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Kontras Cata Ada 158 Pelanggaran Kebebasan Sipil
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI, Tak Ada Perpu UU Cipta Kerja Tetap Lanjut
Salah satunya untuk mengantisipasi kerumunan di tempat wisata. Tito juga mengimbau agar masyarakat di zona merah untuk menahan diri untuk pulang kampung.
Adapun saat membuka rapat terbatas tadi, Jokowi mengingatkan soal libur panjang sebelumnya yang berkontribusi pada kenaikan kasus Covid-19.
"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi.
Sampai Minggu (18/10/2020), tercatat masih ada 4.105 kasus baru Covid-19.
Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Ambil Tindakan Tegas ke Pengacau Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Tugas Baru dr Terawan dari Presiden Jokowi, Urus Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir Berbayar
Baca juga: Jokowi Minta Harga Vaksin Covid-19 Tak Harus Disampaikan ke Masyarakat, Ini Alasannya
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 361.867, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Total pasien Covid-19 yang sembuh ada 285.324 sejak awal pandemi. Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 12.511 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan 28 dan 30 Oktober Tetap Cuti Bersama"