Nurhalim Divonis 10 Tahun
BREAKING NEWS: Nurhalim Divonis 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 9,9 Gram Pasrah
Nurhalim pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukumnya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Pada persidangan Senin siang, Gema dan Johan dituntut 20 tahun penjara, denda dua miliar rupiah subsider satu tahun penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa Waryon turut mengantar terdakwa Johan untuk menjemput sabu yang dikemas dalam karung plastik yang jumlahnya mencapai 15 kg.
Namun terdakwa baru mengetahui jika paket yang ia antar merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan diketahui rekening terdakwa digunakan oleh Johan untuk menerima upah pengerimab narkotika jenis sabu.
Atas tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Arfan Yani memberi waktu selama satu miggu terhadap terdakwa Maryon dan dua terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata hakim Arfan Yani sebelum menutup persidangan.
(tribunjambi/dedi nurdin)