Nurhalim Divonis 10 Tahun
BREAKING NEWS: Nurhalim Divonis 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 9,9 Gram Pasrah
Nurhalim pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukumnya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Kurir Sabu 9,9 Gram Divonis 10 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurhalim pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukumnya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada persidangan, Selasa (20/10/2020).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Arfan Yani selaku ketua majelis hakim, Nurhalim divonis pidan penjara selama 10 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim setelah terdakwa terbukti bersalah sebagai mana dalam dawaan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, Nurhalim juga dihukum denda senilai 800 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Nurhalim pidana penjara 10 tahun,” kata hakim Arfan Yani saat membacakan putusan pada sidang yang digelar secara virtual.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai tanggapan terdakwa atas putusan itu, Nurhalim tidak mengambil waktu fikir-fikir dan memyatakan menerima putusa tersebut.
“Saya pasrah aja yang mulia,” kata Nurhalim melaui aplikasi zoom. Suaranya terdengar di ruang sidang.
Nurhalim ditangkap oleh tim Direktorat Narkotika Polda Jambi pada April 2020 di Pulau Pandan.
Saat itu terdawa diminta oleh Robin untuk mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram kepada seseorang disana.
Namun saat tiba di lokasi yang dimaksud, datang tim kepolisian dari Polda Jambi melakuka penggerebekan hingga terdakwa ditangkap.
Waryon, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Lebih Ringan Oleh Jaksa
Waryon Bin Sriyanto, dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum Kejari Jambi jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus kurir narkotika jenis sabu.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jambi Senin (5/10/2020), jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Tito Supratman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Waryon dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa Tito di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Tuntutan terhadap terdakwa Waryon lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.