Surat Izin Mengemudi
Terbaru, Syarat Mengurus SIM Wajib Lulus Psikotes, Ini Biaya Resmi, Prosedur Urus & Perpanjang SIM
Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, resmi keluarkan uji psikotes menjadi syarat pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Dari penulusuran tribunjambi.com, setidaknya ada tiga biro, sebagai pihak ketiga, yang dipercayakan pihak Ditlantas Polda Jambi, untuk penguji peserta untuk menjalani tes psikologi tersebut.
Satu tepat berada ditepi jalan, didalam sebuah mobil, dan hanya menyediakan dua buah kursi. Dibagian luar mobil tersebut, ditempel sebuah spanduk, dengan tulisan "Biro Psikologi Kedaton, melayani psikotes SIM, hasil langsung jadi".
Saat ditemui, petugas yang berada didalam tersebut mengatakan, mereka merupakan Biro yang ditunjuk secara resmi oleh pihak Kepolisian.
"Kita resmi langsung ditunjuk pihak kepolisian mas, biayanya Rp 100 ribu," kata pengurus yang ada didalam mobil tersebut, Rabu (14/10) siang.
Kemudian, masih berada didepan Polresta Jambi, juga ditemukan dua Biro, satu berada di dalam sebuah apotek, dengan tulisan CV Lintas Nusantara, Biro Psikologi (SIM) dan dan didepan sebuah gerai toko, dengan tulisan Arka Trans Psikologi.
Ketiganya, mematok dengan harga Rp 100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, syarat tentang lulus tes psikologi, dalam pembuatan SIM tersebut telah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.
Namun saat ditanyai terkait biaya yang dikeluarkan, Heru mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk menentukan tarif, dan sepenuhnya merupakan hak pengelola atau biro yang telah ditentukan langsung oleh pihaknya.
"Itu sama dengan surat dari dokter itu, kan mereka yang menentukan besarannya, bukan kami," paparnya.
Dia menambahkan, uji psikotes tersebut merupakan peningkatan kualitas pengendara, guna menekan angka kecelakaan.
Sebelum diberlakukan, kata Heru, syarat uji tes psikologi tersebut telah disosialisasikan, baik di media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.
"Ini sebagai peningkatan kualitas pengendara, dan ini TR nya sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan," tutupnya.
(tribunjambi/aryo tondang)