Surat Izin Mengemudi
Terbaru, Syarat Mengurus SIM Wajib Lulus Psikotes, Ini Biaya Resmi, Prosedur Urus & Perpanjang SIM
Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, resmi keluarkan uji psikotes menjadi syarat pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
"Iya bang, saya baru tahu, tadi saya ngerjain sekira kurang lebih 40 soal, setelah itu, sudah selsai langsung ngurus ke Polresta," katanya, saat ditemui usai melaksanakan ujian.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni mengatakan, proses pengurusan SIM saat ini tidak berbeda jauh dengan proses sebelumnya.
"Kalau dulu kan syaratnya itu, KTP dan Kir dokter, sekarang wajib lulus psikotes," kata Doni, saat dikonfirmasi, Senin malam.
"Alurnya juga tidak jauh berbeda, masyarakat datang ke Biro resmi yang sudah direkomendasikan, ikuti tes, jika lulus, langsung datang ke Polresta Jambi, dengan membawa hasil tes psikotes, kir dokter dan KTP" tambahnya.
Setelah itu, kata Doni, pemohon akan melaksanakan ujian praktek, hingga akhirnya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM.
"Terakhir tetap mengikuit ujian praktek, kalau lulus, kita proses," tutupnya.
Masyarakat Protes Pengurusan SIM Wajib Lulus Psikotes dan Bayar Rp 100 Ribu
Sejumlah masyarakat melayangkan protes, terkait besaran biaya psikotes sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang mulai diberlakukan pada, Kamis (1/10/2020) lalu.
Sebelumnya, syarat pengurusan SIM hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Namun, tepat 10 Oktober 2020, Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran, menjalankan persyaratan baru, yakni dengan mewajibkan para peserta pembuat SIM baru dan Perpanjangan, untuk mendapat surat keterangan sehat dari rohani, yang dibuktikan dengan lulus tes psikologi, dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Hal tersebut, menuai protes masyarakat, menurut mereka, dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, peraturan tersebut, dirasa sangat memberatkan.
"Ini sangat memberatkan ini, tidak wajar, jika hanya mengurus SIM A dan SIM C harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu untuk lulus tes psikologi," kata Yanto, Kamis (15/10/2020) malam.
Dia merasa kaget, pasalnya dirinya harus mengeluarkan uang dengan nominal yang lumayan besar, saat mendampingi isterinya mengurus perpanjangan SIM, di Polresta Jambi, pada Rabu (14/10/2020) pagi.
Menurutnya, ujian psikologis yang diberlakukan oleh Ditlantas Polda Jambi tersebut terkesan tidak wajar. Dimana, ujian yang seharusnya berada diruang tertutup dan dengan suasana tenang tersebut, malah digelar di dalam sebuah mobil, dan berdiri ditepi jalan, dengan disediakan beberapa kursi.
"Yang namanya psikotes, tidak pernah di tepi jalan, ini kok ditepi jalan di dalam mobil pulak," katanya.