Saefudin Zuhri Ditahan Kejari Tebo
Syaifudin Zuhri Mantan Staf Ahli di DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus LPJU Tebo
Kejaksaan Negeri Tebo tetapkan Syaifudin Zuhri (SZ) sebagai tersangka atas kasus LPJU tahun 2017.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Syaifudin Zuhri Mantan Staf Ahli DPR RI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus LPJU Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri Tebo tetapkan Syaifudin Zuhri (SZ) sebagai tersangka atas kasus LPJU tahun 2017.
Pasca pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, SZ dititipkan ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengungkapkan bahwa SZ dijadikan tersangka atas dugaan menerima uang Rp 700 juta.
"SZ diduga menerima uang sekitar 700 juta," katanya.
Penahan dan penetapan status sebagai tersangka setelah Kejari Tebo memeriksa mantan staf ahli komisi x DPR RI tersebut.
SZ diduga menerima uang dari kasus korupsi lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2017 dengan nilai Rp 1,6 miliar.
Dikatakan Wawan, SZ mengakui juga menerima keuntungan hasil dari program yang bersumber dana APBN yang dibawa ke Kabupaten Tebo.
Usai diperiksa beberapa jam di ruangan Kasi Pidsus, Syaifuddin keluar dengan mengenakan rompi merah dan langsung di titipkan ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.
Kepada awak media, Wawan menuturkan dari hasil persidangan dengan tersangka Suyadi dan Cahyono, Syaifuddin Zuhri diduga menerima uang rp 700 juta.
"Dari fakta persidangan juga disampaikan SZ itu sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp 200 juta," ujarnya.
Keuntungan tersebut diperoleh dari keuntungan sebagai makelar program LPJU yang dibawa ke Kabupaten Bungo. Hal itu disampaikan SZ dalam fakta persidangan.
Kejari Tebo sudah menjebloskan dua orang dari kasus mark up LPJU tahun 2017, di antaranya mantan Kepala Dinas, Suyadi dan rekanan Cahyono.
Cahyono, Direktur PT Mutiara Graha Teknik Dituntut Dua Tahun Penjara
Direktur PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono Heri Prasetyo dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi mark up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk desa-desa di Kabupaten Tebo.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (8/4/2020).
Pada persidangan yang berlangsung secara daring, terdakwa hanya didampingi penasehat hukumnya.
Sementara terdakwa sendiri mangikuti persidangan dari Lapas Klas IIA Jambi lewat jaringan video conference.
Ia menjalani tuntutan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Suyadi selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo.
Dipersidangan itu, jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa Cahyono dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ucap jaksa penuntut Kejari Tebo membacakan tuntutan.
Sementara terhadap terdakwa Suyadi jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan.
Serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 659 juta subsidair dua tahun tiga bulan kurungan.
Sidang dipimpin oleh Yandri Rpni selaku Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba hakim anggota dan Amir Azwan hakim anggota.
Sebagai direktur PT Mutiara Graha Teknik Cahyono diduga terlibat dalam korupsi mark up pembangunan LPJU di desa-desa di Kabupaten Tebo tahun 2017.
Sementara terdakwa Suyadi merupakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo pada saat itu.
Dalam pekerjaan ini pemerintah menganggarkan senilai Rp 3,6 miliar untuk pembangunan 601 unit LPJU untuk dipasang di 102 desa di Kabupaten Tebo.
Namun ada indikasi korupsi mark up anggaran, hasil penghitungan BPKP Provinsi Jambi, nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
(Dedy Nurdin)