3 Artis Tertangkap, Reza Alatas, Tio Pakusadewodan, NS Diduga Terjerat Narkoba, Ini Kronologinya
Penangkapan artis sinetron RR, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seseorang yang menyatakan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan memang betul kami temukan seseorang inisialnya adalah RA"
"Pekerjaan sehari-hari dia adalah publik figur di beberapa stasiun televisi"
"Termasuk di layar lebar maupun di FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Anak Amien Rais Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Mobil Alphard Milik Hanafi Rais Ringsek
Saat dilakukan penggerebekan, kata Yusri, pihak kepolisian menemukan satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu berikut pipetnya dan juga satu buah ponsel milik pelaku.
"Satu klip sabu beratnya sekitar 0,25 gram kemudian ada 1 buah alat bong untuk menghisap sabu tersebut berikut dengan pipetnya. Yang ketiga adalah satu buah handphone," ungkap dia.
Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba.
Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat tahun 2018 RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti"
"Tetapi yang bersangkutan memang saat di cek urin positif amfetamin atau sama juga sabu"
"Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti"
"Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika.
Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Razia di Tebo, Seratusan Orang Terjaring Karena Tidak Memakai Masker
NS ditangkap, Itu Naufal Samudra?