Omnibus Law

Siapkan Turunan UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Jambi Bentuk Tim 'Penyerap Aspirasi Masyarakat'

Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Tim Komunikasi yang terdiri dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli azis
Pjs Gubernur Jambi Restuardy (Ardy) Daud, saat mengadakan pertemuan dan silaturahmi dengan para wartawan liputan Pemerintah Provinsi Jambi pada Jumat (16/10/2020) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. 

Serap Masukan Terkait UU Omnibus Law, Pemprov Jambi Bentuk Tim Komunikasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Tim Komunikasi yang terdiri dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, yang ditugaskan untuk menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, terkait regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Biro Humas dan Protokol termasuk dalam tim komunikasi untuk menyerap aspirasi publik tersebut.

Hal itu disampaikan Pjs Gubernur Jambi Restuardy (Ardy) Daud, saat mengadakan pertemuan dan silaturahmi dengan para wartawan liputan Pemerintah Provinsi Jambi pada Jumat (16/10/2020) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi

Ardy Daud mengatakan bahwa ia ingin mendapat masukan dari media dan masyarakat luas melalui media dalam pembuatan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tugas khususnya yaitu menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat di Provinsi Jambi yang menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya,” ujar Ardy Daud.

Ardy Daud menjelaskan, tim yang sudah dibentuk Pemerintah Provinsi Jambi akan berkerja untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat sebagai masukan pembentukan regulasi yang disusun sebagai regulasi turunan, sehingga dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya melalui tim komunikasi yang telah dibentuk, dan aspirasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.

Selain itu, Ardy Daud mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu upaya pemerintah untuk menjawab berbagai kondisi dan keadaan permasalahan yang ada Indonesia, dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dengan penyederhanaan birokrasi dan perizinan.

“Undang-undang ini merupakan penyederhanaan atau dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang, supaya regulasinya lebih efektif, sehingga gerakan perekonomian lebih cepat berputar.

Ardy Daud mengemukakan, UU Cipta Kerja untuk untuk memperbaiki birokrasi dan perizinan yang panjang, yang akan berdampak terhadap iklim investasi.

“Manakala ini tidak kita perbaiki, maka produktivitas kerja kita akan semakin tertinggal"

"Tahun 2020 – 2035 kita memasuki bonus demografi, ini harus disikapi dengan baik diantaranya melalui UU Cipta kerja."

"Intinya adalah pemerintah ingin mendorong iklim investasi yang lebih baik,” terang Ardy Daud.

Tanggapi Aspirasi Masyarakat terkait Omnibus Law, Pjs Gubernur Jambi: Ada Jalur melalui Uji Materi MK

 Pemerintah Provinsi Jambi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Jambi akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam pelaksanaan regulasi omnibus law.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved