Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali, Korban Sampai Melahirkan
Aksi seorang pria beristri setubuhi gadis di bawah umur. Mirisnya dampak disetubuhi oleh pria tersebut hingga berkali-kali sang gadis hamil.
Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Baca juga: DPT Tanjabtim Ditetapkan Hari Ini, Total 163.172 Mata Pilih di Tanjung Jabung Timur 2020
Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulunya juga hamil duluan sebelum menikah, dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kami tindak lanjuti," pungkas Hendi.
Ayah Kepergok Setubuhi Anak Kandung, Tujuh Tahun Beraksi
Seorang ayah kepergok setubuhi anak kandung membuat heboh masyarakat setempat.
Aksi HY (39), ayah tega memperkosa anak kandung berinisial A (18) tersebut terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi ayah perkosa anak kandung diduga kuat dampak keseringan menonton film porno.
Pelaku ternyata menyetubuhi korban sejak tujuh tahun lalu.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Tips Memilih Rental Mobil & Memilih Armada, Jangan Sampai Dapat Mobil Cape Hati-hati Ada Calo
Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.
Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.
Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.