Polisi Tangkap Aktivis KAMI
Polri Tegas Tidak Akan Beri Penangguhan Penahanan Petinggi KAMI, Terkait Ujaran Kebencian
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditahan terkait demo menolak UU Cipta Kerja, tidak akan mendapat penangguhan penahanan.
TRIBUNJAMBI.COM - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditahan terkait demo menolak UU Cipta Kerja, tidak akan mendapat penangguhan penahanan.
Kepolisian RI tak akan menangguhkan penahanan sembilan tersangka terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh.
“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, semuanya proses dan tidak ada penangguhan (penahanan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Terkait kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 orang tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Baca juga: Ayu Dewi Panik, Sang Suami Marah Besar Hingga Patahkan Kartu Kredit: Ya Allah Nyumpahinnya Gitu Amat
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Baru Seharga Miliaran, Peneliti ICW: Harusnya Peka Kondisi Pandemi
Baca juga: Hari Ini Prabowo Bahas Sejumlah Topik Dengan Menhan AS di Pentagon, Termasuk Kerja Sama Keamanan
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP.
Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
Unggahan para tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.

Selain itu, lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek diduga melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga aksi berakhir ricuh.
“Berkaitan dengan penyebaran dengan pola hoaks, mengakibatkan anarkis dan vandalisme, sehingga membuat petugas luka, barang-barang dinas rusak, gedung, dan fasilitas umum,” tutur dia.
“Semuanya membuat kepentingan umum terganggu,” kata Argo.
Baca juga: Simak Foto-foto Dokter Cantik Mantan Istri Adit Jayusman, Calon Suami Ayu Ting Ting
Baca juga: DAFTAR BUNGA DEPOSITO, BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, Mana yang Tertinggi? Cek Selengkapnya di Sini
Baca juga: Digosipi Penisnya Kecil dan Diketahui Banyak Orang, ASN di Probolinggo Laporkan Istrinya ke Polisi
Kelima tersangka terdiri dari, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiga nama terakhir merupakan petinggi KAMI.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Sementara itu, polisi tak merinci kapan DW ditangkap. Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahan Petinggi KAMI, Polri: Tak Ada Penangguhan ",