Pilkada di Jambi

KPU Umumkan DPT Provinsi Jambi Untuk Pilkada 2020 Pada 18 Oktober, Undangan Dibatasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, telah menjadwalkan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada serentak

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro sandi
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti 

KPU Provinsi Jambi Jadwalkan Penetapan DPT Pilkada 2020 Pada 18 Oktober

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, telah menjadwalkan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

Rencananya, penetapan dilakukan pada 18 Oktober mendatang.

"Iya sudah dijadwalkan 18 Oktober 2020 besok," kata Ahdiyenti, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Jumat (16/10/2020).

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno, yang rencananya digelar di Hotel Rumah Kito, dengan penerapan protokol kesehatan.

"Pengumumannya di Hotel Rumah Kito."

"Itu yang jelas dengan penerapan protokol kesehatan ya," ujarnya.

"Jadi nanti pengunjung dan media mungkin dibatasi," pungkasnya.

(Tribunjambj/Hendro Herlambang).

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudah Tetapkan DPT 2020, Jumlah Berubah

MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Jumat (16/10/2020).

Dari hasil rapat pleno yang digelar di aula kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jumat siang, ditetapkan sebanyak 163.172 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta  bupati dan wakil bupati 9 Desember mendatang.

Di mana data tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara secara keseluruhan berjumlah 163.016 pemilih terdiri dari Laki laki 1.135 jiwa dan perempuan 682 jiwa.

Ditambah daftar pemilih baru total 1.817 pemilih laki laki 1.135 jiwa dan perempuan 682 jiwa.

Di mana dari total data (DPT) yang telah ditetapkan berjumlah 163.172 pemilih tersebut, merupakan penambahan dari jumlah data DPS dan Daftar Pemilih Baru (pemula) serta pengurangan dari data tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.661 jiwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved