Jendral Lapangan Bar-Bar Sari Labuna Jadi Tersangka, Dampak Arak Keranda Bergambar Puan Maharani?

Sari Labuna (21) menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa Tolak Omnibus Law di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8102020) malam. 

Jendral Lapangan Bar-Bar Sari Labuna Jadi Tersangka, Dampak Arak Keranda Bergambar Puan Maharani?

TRIBUNJAMBI.COM - Sari Labuna (21) menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.

 Jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) itu dipindahkan dari tahanan Polrestabes Makassar ke Polda Sulawesi Selatan. 

Informasi itu dibeberkan Advokat dari Koalisi Batuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar, Nur Akifah kepada tribun, Jumat (16/10/2020) siang.

"Ini hari rencana mau klarifikasi di Polda (Sulsel). Karena info terakhir kami dapat Sari dipindahkan ke polda," kata Nur Akifah

Nur Akifah merupakan pendamping hukum pun berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Sari Labuna.

"Sekalian sudah mau pengajuan penangguhan," ujar Nur Akifah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi terkait pemindahan itu, belum memberikan komentar.

Penangkapan Sari Labuna dan penetapan tersangka oleh polisi menuai banyak sorotan publik.

Baca juga: Mahasiswa Demo Besar-besaran Hari Ini, Polisi Siapkan Barikade Penuh Tutup Jalan Istana Merdeka

Beberapa aktivis bahkan telah menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan terhadap aktivis perempuan itu.

Berikut Kronologi Sari Labuna ditetapkan tersangka

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved