Jendral Lapangan Bar-Bar Sari Labuna Jadi Tersangka, Dampak Arak Keranda Bergambar Puan Maharani?
Sari Labuna (21) menjadi tersangka unjukrasa ricuh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Makassar beberapa waktu lalu.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran jurnalis tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak terjang Sari Labuna dalam aksi unjukrasa Tolak Omnibus Law, Kamis 8 Oktober kemarin.
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjukrasa ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Mahasiswi berpakaian hijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjukrasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa Bar-bar itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka, untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.
Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjukrasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.
Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjukrasa dan berupaya menenangkan.