Polisi Tangkap Aktivis KAMI
Ini Peran dan Kesalahan Dari 3 Petinggi KAMI Yang Ditangkap Polisi, Ada Cuitan Terkait Tiongkok
Tiga petinggi atau deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) ditangkap. Polisi mengungkap peran dari ketiga tersangka tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga petinggi atau deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja dan berujung ricuh.
Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Polisi mengungkap peran dari ketiga tersangka tersebut.
Jumhur Hidayat
Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat diduga terkait ujaran kebencian melalui akun sosial media Twitternya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Kesadaran Diri Penting, Supaya Jangan Muncul Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Jambi
Baca juga: Kisah Polwan Indonesia, Tak Sempat Gelar Resepsi Pernikahan, Dikirim Ke Afrika Demi Misi Perdamaian
Baca juga: Ini Alasan Polri Menolak Gatot Nurmantyo dkk Saat Mau Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweetnya. Ini salah satunya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Dia bilang ungkapan itu merupakan hasutan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur.
Selain itu, polisi juga menyita spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi dan topi.
Atas perbuatannya itu, Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.
Istri Jumhur Cerita Detik-detik Penangkapan Suaminya
Istri Jumhur Hidayat menceritakan detik-detik penangkapan suaminya di rumahnya.
Baca juga: Bukan Orang Biasa, Sosok Andi Sinjaya Kapolres Enrekang, Bergelar Doktor Anak Mantan Jaksa Agung
Baca juga: Tetiba Olla Ramlan Mengeluarkan Unek-uneknya Di Sosial Media, Ada Kata Pengkhianat dan Sumpah
Baca juga: Pemilik Akun Twitter @podoradong, Terkait Demo UU Cipta Kerja Yang Berakhir Ricuh
Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung.
Polisi dianggap tidak taat protokol kesehatan ketika menjemput suaminya atas klaim melanggar UU ITE.
Kepada ABC Indonesia, Alia Febiyani menceritakan ada hampir tiga puluh orang berpakaian hitam dan putih dan bercelana jeans yang masuk ke rumahnya pagi itu.

"Rumah kan tempat keluarga, ada anak-anak, tapi mereka memaksa masuk begitu saja, bahkan nggak mau menunggu, padahal saya bilang saya sedang mau pakai jilbab dulu," tutur Alia.
"Kesel banget mereka nggak taat aturan protokol kesehatan. Sempet saya tegur. Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada diswab belum? Lagi pandemi begini?" tambah tbu empat orang anak ini.
Alia mengatakan saat dijemput dari rumah, Polisi tidak memperlihatkan atau memberikan Surat Penangkapan.
Surat baru diberikan di Bareskrim sore harinya.
Amnesty Indonesia menganggap penangkapan tersebut sebagai upaya intimidasi.
Baca juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Yamaha Kecolongan, Rossi: Saya Sedih dan Marah
Baca juga: Fatimah Dokter Cantik yang Mantan Suaminya DIsebut Bakan Nikahi Ayu Ting Ting
Baca juga: Terpapar Covid-19, Valentino Rossi Absen dari Seri MotoGP Aragon 2020
Sekitar pukul tujuh pagi Selasa (13/10/2020), sejumlah polisi berpakaian preman merangsek masuk ke kediaman Jumhur Hidayat sampai ke kamar tidurnya.
Jumhur Hidayat dikenal sebagai aktivis '98 jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menduduki jabatan sebagai Kepala BNP2TKI di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia sempat menjadi salah satu pendukung Joko Widodo pada Pemilu tahun 2014, sebelum menjadi salah satu anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan Agustus lalu.
Anton Permana
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.
Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Baca juga: Percakapan Tersangka di Grup WhatsApp KAMI Medan Diungkap Polri, Besok Wajib Bawa Bom Molotov
Baca juga: Masuki Usia 50an, Berikut Deretan Artis Indonesia yang Masih Tampan dan Awet Muda
Baca juga: Penghargaan Top Social Artis Dibawa Pulang BTS, Simak Kategori Lengkap Lainnya
"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah. Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.
"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita flashdisk, ponsel, laptop, dan dokumen-dokumen berisi screenshot dari media sosial.
Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 10 tahun.
Syahganda Nainggolan
Bareskrim Polri mengungkapkan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya.
Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.
Baca juga: Cerita Rizky Febian Ketika Sule Dekat dengan Nathalie Holscher: Ayah Kembali Tersenyum Lagi
Baca juga: Sinopsis Lengkap Drama Korea Pinocchio Episode 12 Tayang di NET TV, Terungkap Identitas Asli Dal Po
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 15 Wilayah Diprediksi Akan Turun Hujan dan Angin Kencang
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
Baca juga: Lengkap Daftar Harga HP Realme Terbaru Bulan Oktober 2020, dari Seri Termurah hingga Termahal
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap,