Pemilik Akun Twitter @podoradong, Terkait Demo UU Cipta Kerja Yang Berakhir Ricuh

Polisi turut menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Kali ini, Polisi menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Argo tidak merinci waktu serta lokasi penangkapan tersangka DW. Ia mengatakan, DW memiliki empat akun dengan ribuan pengikut atau followers.

Argo pun mencontohkan salah satu unggahan tersangka DW yang dijadikan barang bukti.

Baca juga: Saat Gatot Nurmantyo dan Petinggi KAMI Ditolak Polisi Ketika Mau Jenguk Aktivis KAMI di Tahanan

Baca juga: Percakapan Tersangka di Grup WhatsApp KAMI Medan Diungkap Polri, Besok Wajib Bawa Bom Molotov

Baca juga: Pujian Nikita Mirzani Terhadap Gofar Hilman: Ngeliat Gue Naked, Dia Tidak Melakukan Apapun

“Dia juga menulis di sana bahwa ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’ dan sebagainya. Ada beberapa yang sudah kita jadikan barang bukti,” tutur Argo.

Dalam kasus ini, DW dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Selain DW total terdapat delapan orang lainnya yang ditangkap karena menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian atau hasutan sehingga menyebabkan aksi demonstrasi berujung anarkis.

Delapan orang tersebut yaitu, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. 

Baca juga: Masuki Usia 50an, Berikut Deretan Artis Indonesia yang Masih Tampan dan Awet Muda

Baca juga: Penghargaan Top Social Artis Dibawa Pulang BTS, Simak Kategori Lengkap Lainnya

Baca juga: Fatimah Dokter Cantik yang Mantan Suaminya DIsebut Bakan Nikahi Ayu Ting Ting

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Juga Tangkap Pemilik Akun @podoradong Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved