Kasus Corona di Muarojambi
DPRD Muarojambi: 'Berapa Anggaran yang Sudah Terserap?" Minta Sekda Evaluasi Anggaran Covid
Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi belum mengetahui berapa jumlah serapan realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Muarojambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Merujuk pada surat edaran Bupati Muarojambi nomor 610 URG/X/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Surat ini berlaku sampai tanggal 16 Oktober, dalam surat edaran ini juga mengatur jam kerja dan penutupan sementara kantor OPD di Kabupaten Muarojambi.
Artinya semua OPD tetap bekerja seperti biasa, dalam memberikan pelayanan publik, namun sistem kerjanya diatur menggunakan jadwal shif dan ada yang kerja WFH
"Kita ambil contoh misalnya kantor BPBD Muarojambi pegawainya yang masuk hari ini, besoknya libur dan diganti pegawai lainnya, namun yang tidak masuk tetap stand by ketika dibutuhkan," ungkapnya Rabu (14/10/2020).
Ia juga menyampaikan kemungkinan surat edaran ini tidak ada lanjutan, maka secara otomatis pada Senin depan semua pegawai di OPD Kabupaten Muarojambi sudah beraktivitas normal seperti biasanya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-fraksi-pan-dprd-muarojambi-ulil-amri.jpg)