Ditahan Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bakal Buka-bukaan Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Menjeratnya

Irjen Napoleon Bonaparte masih ngotot tidak bersalah dan merasa tidak menerima gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Napoleon Bonaparte masih ngotot tidak bersalah dan merasa tidak menerima gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte ditahan Polri. Ia akan buka-bukaan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

 Karena itu, sang jenderal memerintahkan kepada pengacaranya, Santrawan T Paparang untuk membuka semua fakta hukum kasusnya.

"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," kata Santrawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Santrawan keberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Alasannya karena selama ini Napoleon telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Nurdin Rudythia yang Pilih Cerai dengan Nita Thalia, Ada Percekcokan

Baca juga: Kasus Penyuka Sesama Jenis Terbongkar, Pimpinan TNI Marah Besar, Praka P Langsung Dipecat

Baca juga: Pengakuan Unik Mahasiswa yang Rusak Mobil Polisi: Lagi Makan Pempek Tiba-tiba Ditembak Gas Air Mata

"Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan.

Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus ini.

Bahkan, dikatakannya, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi.

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi. "Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjabat Sekretaris NCB Interpol
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjabat Sekretaris NCB Interpol ((KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA))

Menurut dia, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Perusahaan Farmasi di Inggris Akan Sediakan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia

Baca juga: Mustafidah Kaget Temukan Ular Sepanjang 4 Meter di Tumpukan Barang Bekas, Ini Yang Dilakukannya

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Napoleon Bonaparte Yang Ditahan Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini.
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. "Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.​​​​​​

Kolase foto perbedaan wajah Djoko Tjandra, sebelum dan sesuah ditangkap
Kolase foto perbedaan wajah Djoko Tjandra, sebelum dan sesuah ditangkap (KOMPAS.COM/DANU KUSWORO/KRISTIANTO PURNOMO)

Rekam jejak sang jenderal

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan tidak ada yang mencolok yang ditorehkan dalam karir Napoleon selama meniti karir di polri.

"Saya kira prestasinya datar datar saja. Tidak ada yang istimewa," kata Neta kepada Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Minggu, beberapa waktu lalu.

Irjen Napoleon sendiri merupakan personel polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.

Dia merupakan perwira tinggi polri kelahiran 26 November 1965. Irjen Napoleon juga merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Kariernya mulai moncer usai menjabat pertama kali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan pada 2006 silam.

Baca juga: Jenderal Andika Bahas Sistem Pendaftaran Vaksin Covid-19, Begini Cara Menentukan Calon Penerimanya

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Minta Hadiah Sunat yang Fantastis, Nikita : Ini Lagi Disiapkan

Baca juga: Vaksin Merah Putih Hampir Rampung, Direncanakan Bulan Depan Diuji Kepada Hewan

Dua tahun setelahnya, karirnya melejit hingga menjabat sebagai wakil direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada 2008.

Hanya setahun berselang, ia langsung didapuk sebagai direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2009.

Pada 2011, barulah Irjen Napoleon dipanggil untuk mulai berkarir di Mabes Polri. Ia memulai menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setahun setelahnya ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012 dan menjabat sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.

Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.

Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020.

Baca juga: Nita Thalia Akui Menyesal Jadi Istri Kedua: Karena Ya Tuhan Betapa Sakitnya Hati Dia Pada Saat Itu

Baca juga: Serangan Balik Nella Kharisma setelah Postingan Eny Sagita Muncul, Jawaban Tak Terduga

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 229 Perwira Polri Yang Dimutasi, Wakapolda Jambi Juga Ikut Diganti

Ajukan praperadilan dan ditolak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Sidang dimulai pukul 11.21 WIB, Napoleon selaku Pemohon tidak hadir. Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte Keberatan Kliennya Ditahan, Mengapa Sebut Akan Jadi Bola Liar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved