Kasus Penyuka Sesama Jenis Terbongkar, Pimpinan TNI Marah Besar, Praka P Langsung Dipecat

Seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan junior sesama prajurit

Editor: Rahimin
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar kasus terkait penyuka sesama jenis di tubuh TNI terbongkar.

Seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Baca juga: Perusahaan Farmasi di Inggris Akan Sediakan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia

Baca juga: Detik-detik Sumur Minyak Pertamina di Lopak Alai Terbakar, Ada Desis lalu Api Bakar Menara RIG

Baca juga: Tudingan Airlangga Hartanto dan Luhut Buat Panas, Aktivis Cipayung Plus Ancam Lapor Polisi

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual
sesama jenis.

Ilustrasi Sesama Jenis
Ilustrasi Sesama Jenis (ist)

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan, pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga
berupa pemecatan.

Baca juga: Tudingan Airlangga Hartanto dan Luhut Buat Panas, Aktivis Cipayung Plus Ancam Lapor Polisi

Baca juga: Pengakuan Unik Mahasiswa yang Rusak Mobil Polisi: Lagi Makan Pempek Tiba-tiba Ditembak Gas Air Mata

Baca juga: Berhasil Diet dan Berat Badan Turun 10 Kilogram, Lihat Foto-foto Yadi Sembako Saat Ini

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved