Masa Pandemi, Ombudsman RI 'Kartu Kuning' Pelayanan Publik, Perlu Adanya Penyederhanaan

Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad 

Di Tengah Pandemi, Ombudsman RI Kartu Kuning Pelayanan Publik

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.

Kondisi saat ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring), namun tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad mengatakan, pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas, supaya dapat mempermudah pengguna layanan.

"Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan," kata Jafar, Selasa (13/10/2020).

Pada waktu yang sama, Jafar mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik dengan metode daring harus mampu memastikan bahwa, kanal yang dimiliki (WA, e-mail, website), selalu aktif, dan responsif.

"Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif saja, namun juga harus responsif guna untuk menghasilkan kepuasan bagi masyarakat dalam pelayanan itu sendiri," ungkap Jafar.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan pengaduan yang masuk dalam catatan Ombudsman RI Provinsi Jambi, masih ada beberapa lembaga pelayanan atau kantor yang tidak responsif ketika ada informasi ataupun penyampaian dari masyarakat yang masuk.

"Tentu hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik tersebut," tambahnya.

Jafar juga menjelaskan ada banyak indikator yang dapat dilihat apakah pelayanan suatu instansi tersebut sudah bagus atau tidak.

Salah satunya adalah dapat dilihat dari tingkat aktif dan responsifnya itu sendiri.

"Kalau instansi pelayanan publik dapat menerima pegaduan atau informasi dari masyarakat secara aktif dan responsif, maka bisa dikatakan instansi tersebut dalam segi pelayanan secara daring nya sudah baik, begitupun sebaliknya" pungkasnya.

Akan Lakukan Ini Jika Pelayanan Buruk

Jafar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti jika menemukan instansi dengan pelayanan publik yang buruk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved