Masa Pandemi, Ombudsman RI 'Kartu Kuning' Pelayanan Publik, Perlu Adanya Penyederhanaan
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.
"Pelayanan publik di tengah pandemi harus tetap jalan. Karena ada pelayanan online," kata Jafar, Kamis (1/10/2020).
Pelayanan online menurut Jafar, menjadi jalan keluar sebuah instansi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus tatap muka.
Lebih lanjut menurut Jafar, pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan beberapa cara.
Di antaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung.
"Terkait laporan resmi, kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan."
"Kalau dengan laporan tidak resmi, seperti hanya keluhan, beberapa cara kita lakukan," katanya.
"Salah satunya menyampaikan secara lisan saja kepada pimpinan lembaga yang sudah memiliki kontak komunikasi langsung dengan Ombudsman," sambungnya.
Jafar minta agar seluruh instansi yang menyangkut pelayanan publik, tetap melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak mengendurkan pelayanan meski adanya Covid-19.
(Tribunjambi/Hendro Herlambang)