Brigjen Prasetijo Utomo Coret Nama Kabareskrim di Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi terdakwa dalam kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi terdakwa dalam kasus surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).
Dalam sidang pembacaan dakwaaan, terungkap kalau Prasetijo diduga mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat membuat surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Prasetijo menyuruh bawahannya untuk membuat surat jalan yang digunakan dalam rangka memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Baca juga: 65 Persen Kabupaten Kota di Indonesia Berada di Zona Oranye Covid-19
Baca juga: Usai Temui Pendemo UU Cipta Kerja, Gubernur Edy Rahmayadi Dikejar Belasan Orang, Mana Bayaran Kami
Baca juga: Ditangkap Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Belum Tentukan Status 3 Petinggi KAMI
“Pada tanggal 3 Juni 2020 bertempat di kantor terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.
Adapun Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Langkah itu dilakukan Prasetijo setelah menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.
Dalam surat jalan tersebut, Prasetijo juga memerintah Dodi untuk mengubah bagian keperluan, yang awalnya terkait bisnis tambang menjadi pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Pontianak dan sekitarnya.
Setelah selesai, surat jalan diserahkan oleh Dodi kepada Prasetijo. Jenderal polisi berbintang satu itu kemudian melakukan sejumlah revisi.
Menurut JPU, Prasetijo mengganti kop surat jalan tersebut menjadi “BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS”. Awalnya, kop surat bertuliskan “MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN RESERSE KRIMINAL”.
Baca juga: Ditangkap Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Belum Tentukan Status 3 Petinggi KAMI
Baca juga: Aksi Demo FPI, GNPF, PA 212 Rusuh, Massa Minta Jokowi Turun, Denny Siregar: Biar Proposal Cair
Baca juga: Anak-anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Bosan Belajar Jarak Jauh Jadi Alasan
Ia juga mencoret bagian pejabat yang menandatangani surat yang awalnya bertuliskan “KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI”.
Prasetijo kemudian mengubahnya dengan jabatannya yaitu, “KEPALA BIRO KOORDINASI DAN PENGAWASAN PPNS”.
Nama pejabatnya pun, menurut JPU, ikut diganti oleh Prasetijo. Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang
“Termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama terdakwa dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan,” bunyi petikan surat dakwaan.
Perubahan tersebut dikatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, Prasetijo tetap memerintahkan Dodi membuat surat jalan sesuai keinginannya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tiba-tiba Mencabut Dukungan Atas Demo UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Taurus Mungkin Merasa Frustrasi dan Terdampar Dalam Urusan Keluarga
Baca juga: Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Clurit ke Kepala Tetangganya
“Terdakwa tetap memerintahkan agar saksi Dodi Jaya membuat surat jalan seperti yang terdakwa perintahkan dengan mengatakan ‘sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin’,” seperti dikutip dari dakwaan.
Selain surat jalan, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat rekomendasi kesehatan serta surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Surat-surat itu kemudian digunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia melalui Pontianak.
Prasetijo sendiri bahkan ikut menjemput Djoko Tjandra di Pontianak pada 6 Juni 2020. Total, Prasetijo membuat surat-surat palsu tersebut sebanyak dua kali.
Pembuatan kedua dilakukan sekitar tangal 16 Juni 2020. Penggunaan surat-surat palsu tersebut pun dinilai merugikan Polri secara immateriil karena mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca juga: Nikita Mirzani Tiba-tiba Mencabut Dukungan Atas Demo UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa dengan pasal berlapis. Ia didakwa memalsukan surat, dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan, serta menghilangkan barang bukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/brigjen-prasetijo-utomo-yaaas.jpg)