Benarkah Ada Komunitas LGBT di Tubuh TNI-Polri, Mantan Jenderal Ini Buka-bukaan, Ternyata Begini
Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Secara Virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020).
Dari 20 berkas itu, kata Burhan, hakim Pengadilan Militer memutus bebas mereka semua.
“Ini sumber kemarahan bapak pimpinan TNI Angkatan Darat,” ujarya.
“Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan,” kata pimpinan TNI AD kepada Burhan.
Burhan menjelaskan bahwa, para anggota yang berkasnya masuk ke Pengadilan Militer terkait LGBT diancam dengan pasal KUHP.
Ia menambahkan bahwa, secara hukum tidak salah tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar terkait penyimpanan seksual LGBT.
“KUHP ini belum mengatur yang demikian (LGBT). KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa. Yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu dalam pasal 292 KUHP,” jelasnya.
Di depan para hakim di lingkungan Pengadilan Militer, Burhan mengatakan untuk mecermati pasal 103 KUHPM.
“Pasal 103 KUHPM itu mengatur tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Karena pada tahun 2009, pimpinan TNI mengatur dengan tegas melarang semua prajurit melakukan perbuatan homoseksual,” jelasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
SUMBER: Serambi Indonesia
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Rektor Unja Terpapar Covid-19, Kirim Video ke Gugus Tugas
Baca juga: BPJamsostek: Penerapan K3 bisa Tingkatkan Kesehatan dan Perekonomian di Tengah Pandemi Corona