Akad Nikah di Kota Jambi Masih Belum Boleh Dilakukan di Rumah, Resepsi di Gedung Asal Ada Izin
Surat edaran terkait intruksi Walikota Jambi tentang pembatasan jam malam hingga penutupan area publik berakhir hari Senin (12/10/2020).
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat edaran terkait intruksi Wali Kota Jambi tentang pembatasan jam malam hingga penutupan area publik berakhir hari Senin (12/10/2020).
Berkenaan dengan itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi mengadakan rapat koordinasi berakhirnya instruksi Walikota, hari ini dan keluar instruksi baru.
Terkait pertemuan kini diperbolehkan di gedung-gedung besar yang sudah direlaksasi dengan maksimal 50 orang. Jika gedung tersebut kecil, maksimalnya 20 orang.
"Akad nikah belum diperbolehkan di rumah. Karena pelanggaran protokol kesehatan sering terjadi, apabila akad nikah dilaksanakan di rumah," kata Wakil Walikota Jambi, Maulana.
Baca juga: Salah Pencet, Niat Kirim Video Cara Melukis, Guru SD Ini Malah Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp
Baca juga: Begini Tanggapan Prabowo Soal Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Banyak Hoaks Dimana-mana
Baca juga: Kepergok Betrand Peto Teriak dengan Thalia Putri Sarwendah di Villa, Ruben Onsu: Bulunya Kelihatan
Akad nikah diperbolehkan di KUA, tempat ibadah, juga gedung pertemuan. Sedangkan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan di gedung yang sudah memiliki izin.
"Acara resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 orang dalam setiap sesi. Resepsi pernikahan kan waktunya panjang, sehingga perlu dibagi waktunya untuk setiap sesi," ujarnya.
Untuk pertemuan dalam sosialisasi apapun kata Maulana, juga dibatasi dan berkapasitas 50 orang.

"Dari hasil evaluasi bersama, kasus Covid-19 di Kota Jambi masih terus naik. Hal ini disebabkan satu di antaranya yaitu kemampuan tracking, dan kemampuan kapasitas kontrol dalam anggota pemerintah," jelas Maulana, Wawako Jambi pada konferensi pers nya yang dikirim melalui rekaman video, Senin (12/10).
Baca juga: Habib Bahar Bebas, Pencabutan Gugatan Asimilasi Diputus Hakim PTUN Tidak Sah
Baca juga: Heboh, Bupati dan Satu ASN Perempuan Asyik Bernyanyi dan Berjoget di Hajatan Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Diam-diam Ayu Ting Ting Sudah Tunangan dengan Adit? Cincin di Jari Ibu Bilqis Ini Jadi Bukti Kuat
Menurut Maulana, Pemkot Jambi ingin mata rantai penularan Covid-19 bisa segera ditangani.
"Khususnya kegiatan UMKM pada malam hari. Oleh karena itu kami sepakat membuka kembali UMKM tersebut pada malam hari, namun tidak membolehkan untuk makan di tempat. Semuanya dibungkus," lanjut Maulana.
Sedangkan untuk pembatasan jam malam diundur, ada pelonggaran yang akan dikabarkan selanjutnya.