Habib Bahar Bakal Bebas, Pencabutan Gugatan Asimilasi Diputus Hakim PTUN Tidak Sah

Gugatan Habib Bahar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pencabutan asimiliasi, dikabulkan majelis hakim.

Editor: Rahimin
Istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan Habib Bahar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pencabutan asimiliasi, dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Dengan demikian, Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat, sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar selaku tergugat.

Baca juga: Heboh, Bupati dan Satu ASN Perempuan Asyik Bernyanyi dan Berjoget di Hajatan Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Diam-diam Ayu Ting Ting Sudah Tunangan dengan Adit? Cincin di Jari Ibu Bilqis Ini Jadi Bukti Kuat

Baca juga: Prabowo Menduga Ada Kekuatan Asing di Balik Demo Penolakan UU Cipta kerja yang Berujung Anarkis

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara online.

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

Habib Bahar bin Smith saat menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Habib Bahar bin Smith saat menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (daniel damanik/tribunjabar.id)

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah. Alasannya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Akan Tersedia November Mendatang, Segini Jumlahnya

Baca juga: Niat Hati Kiky Saputri Cium Rizky Billar Dilarang Keras Lesty Kejora, Ternyata Bukan Karena Cemburu!

Baca juga: Suami Istri dan 2 Anaknya Tewas Kesetrum di Sawah, Begini Kronologinya

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved