Terawan Mendadak 'Dikeroyok' Dokter Gigi Se-Indonesia, Aturan Barunya Ini Ditolak Habis-habisan!

Nama Menteri Terawan ramai dihujat berawal dari konten Najwa Shihab yang mempertontonkan kursi kosong sebagai perwakilan dari sang Menteri.

Editor: Tommy Kurniawan
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Terawan belakangan ini jadi sorotan publkik khususnya di media sosial.

Nama Menteri Terawan ramai dihujat berawal dari konten Najwa Shihab yang mempertontonkan kursi kosong sebagai perwakilan dari sang Menteri.

Belum selesai kehebohan tersebut Menkes Terawan kini kembali jadi perhatian dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Mahasiswa UGM Menjadi Korban Kekerasan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Susi Pudjiastuti Beri Respon

Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat, Terapkan Pola Makan Sehat dan Kurangi Asupan Sodium

Kisah Perjalanan Karir Band Kotak, Sudah 16 Tahun Berkarya Di Industri Musik Indonesia

Nia Ramadhani Ungkap Kesedihannya Lihat Nasib Mikhayla yang Tak Bahagia, Singgung Soal Privasi

Peraturan ini menuai sejumlah kritikan bahkan aturan itu pun ditolak oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Aturan ini dinilai timbulkan keresahan karena dianggap akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

Dikutip dari Kompas.Com, aturan ini ramai-ramai oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Namun ternyata penolakan terus berlanjut, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan ikatan-ikatan keahlian dokter gigi ikut menyuarakan penolakannya terhadap aturan Terawan tersebut.

Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan radiologi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Permenkes ini dinilai telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Selain itu, menurutnya Permenkes soal radiologi ini jelas akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

“ Dokter gigi/dokter gigi spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi/dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar,” jelas Hananto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Dirinya menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis dalam pendidikan profesinya telah dibekali kompetensi di bidang radiologi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Chiquita Prahasanti mengatakan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography,” jelas Chiquita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar spesialis radiologi kedokteran gigi turut diikutkan dalam Permenkes soal radiologi.

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved