Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu : Sampai Saat Ini Belum Pernah Melaporkan Najwa Shihab Ke Polisi!

Silvia Devi Soembarto Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu mengklarifikasi bahwa hingga saat ini ia belum melaporkan Najwa Shihab ke pihak kepolisian.

Editor: Rohmayana
ist
Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab dan Menkes Terawan 

Kemudian di sisi lain adalah pejabat publik yang menjadi narasumber sebaiknya membuka ruang kepada pers untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publik yang dibuatnya.

"Jadi kalau pejabat publik menurut pandangan saya pribadi sebaiknya membuka ruang juga kepada pers.

"Untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan publiknya sehingga tidak menjadi misinformasi," ucap Asep.

Baca juga: VIDEO Malunya, Anggota DPRD Tak Hafal Pancasila dan Ditertawai Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja

Menurutnya, secara pribadi tayangan wawancara kursi kosong Menkes Terawan oleh Najwa Shihab merupakan produk jurnalistik.

Hal itu didasarkannya pada verifikasi administrasi dan faktual terhadap Narasi TV.

Sebagai sebuah produk jurnalistik maka, kata Asep, ia terikat kode etik jurnalistik yang di antaranya harus akurar, berimbang, tidak menghakimi, dan tidak beriktikad buruk.

Baca juga: Percakapan Penyusup Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Terbongkar, Dijanjikan Dapat Uang

"Kalau syarat-syarat ini dipenuhi, maka itu yang disebut produk jurnalistik yang memenuhi syarat."

"Kalau ada kasus misalnya wawancara dilakukan imajiner, ini ada beberapa poin yang perlu dikaji dalam kode etik jurnalistik ini," kata Asep.

Terkait dengan itu, menurut Asep, produk jurnalistik berfungsi menyampaikan informasi.

Kalau informasi tersebut di kalangan wartawannya sudah tidak jelas mau apa, kata Asep, berarti tidak menyampaikan informasi dengan benar.

"Jadi harus kembali kepada asas fungsi pers ini adalah menyampaikan informasi."

"Juga menyampaikan kritik sosial, tapi dalam kode etik jurnalistik kan sudah diatur harus berimbang, harus ada dua belah pihak yang pro kontra," beber Asep.

Asep pun membuka ruang bagi pihak yang ingin membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait tayangan tersebut.

Menurutnya, jika pengaduan tersebut telah diterima oleh Dewan Pers, maka lembaga tersebut akan mengkajinya dengan rujukan kkde etik jurnalistik

"Apabila sudah masuk ranah pengaduan, kami di Komisi Pengaduan merapatkan, pengaduannya seperti apa, apa yang diadukan, dan apa tuntutannya."

"Tentu dalam Undang-undang Pers ada hak jawab dan hak koreksi yang kemudian difasilitasi oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan di dalam forum yang sama," jelas Asep. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Menteri Kesehatan Mata Najwa, Tak Harus Patuh, 

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved