Kasus Corona di Jambi
Instruksi Walikota Jambi, Akad Nikah Tak Boleh di Rumah, Pesta Pernikahan Boleh? Simak Aturan UMKM
Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi mengadakan rapat koordinasi berakhirnya instruksi Walikota, hari ini keluar instruksi baru.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Instruksi Walikota Jambi, Akad Nikah Tak Boleh di Rumah, Pesta Pernikahan Boleh? Simak Aturan UMKM
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkenaan dengan instruksi pembatasan jam malam hingga penutupan area publik berakhir 14 hari.
Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Jambi mengadakan rapat koordinasi berakhirnya instruksi Walikota, hari ini keluar instruksi baru.
Lalu pertemuan diperbolehkan di gedung-gedung besar yang sudah direlaksasi dengan maksimal 50 orang.
Jika gedung tersebut kecil, maksimalnya 20 orang.
"Akad nikah belum diperbolehkan di rumah."
"Karena pelanggaran protokol kesehatan sering terjadi, apabila akad nikah dilaksanakan di rumah," kata Maulana.
Akad nikah diperbolehkan di KUA, tempat ibadah, juga gedung pertemuan.
Sedangkan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan di gedung yang sudah memiliki izin.
"Acara resepsi pernikahan kapasitas maksimal 50 orang dalam setiap sesi."
"Resepsi pernikahan kan waktunya panjang, sehingga perlu dibagi waktunya untuk setiap sesi," lanjutnya.
Ia melanjutkan, pertemuan dalam sosialisasi apapun juga dibatasi berkapasitas 50 orang.
"Dari hasil evaluasi bersama, kasus Covid-19 di Kota Jambi masih terus naik."
"Hal ini disebabkan satu di antaranya yaitu kemampuan tracking, dan kemampuan kapasitas kontrol dalam anggota pemerintah," jelas Maulana, Wawako Jambi pada konferensi persnya yang dikirim melalui rekaman video, Senin (12/10/2020).
Maulana melanjutkan Pemkot Jambi ingin mata rantai penularan covid-19 bisa ditangani.