UU Cipta Kerja
Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Oleh Jokowi, Persilakan Ajukan Uji Materi ke MK
Gelombang unjuk rasa penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, membuat Presiden Joko Widodo buka suara.
Editor:
Rahimin
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan.
Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.
Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain itu, uang pesangon yang dikurangi dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Buruh soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Jokowi...",