UU Cipta Kerja
Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Oleh Jokowi, Persilakan Ajukan Uji Materi ke MK
Gelombang unjuk rasa penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, membuat Presiden Joko Widodo buka suara.
UU Cipta Kerja juga dibutuhkan untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha yang diyakini bisa juga mencegah praktik korupsi.
Hal-hal yang tak terjawab Namun, Presiden Jokowi sama sekali tak menjawab tuntutan demonstran bahwa UU itu harus dibatalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Ia menyebut, aksi demonstrasi muncul disebabkan oleh disinformasi dan hoaks. "Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.
Ia pun menegaskan, akan segera membuat peraturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Aturan turunan ini dijanjikan akan rampung dalam tiga bulan. Presiden sekaligus berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan ini.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata dia.
Ia juga mempersilahkan pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata dia.
• 22 Kader PDI Perjuangan Tasikmalaya Membelot, Pilih Dukung Cakada Yang Diusung Gerindra dan Demokrat
• Walhi Minta Pemerintah Unggah Draft UU Cipta Kerja, Nur: Kita Lihat Siapa Yang Benar dan Salah
• Lowongan Kerja 4 Perbankan Indonesia untuk Beragam Posisi, Simak Persyaratannya
Selain itu, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung pasal-pasal pada naskah final UU Cipta Kerja yang diprotes buruh.
Diketahui, perwakilan buruh sempat bertemu Kepala Negara untuk memaparkan pasal- pasal yang dinilai merugikan buruh.
Hal itu terjadi saat Presiden Jokowi memanggil dua bos buruh ke Istana pada Senin (5/10/2020), atau tepat di hari pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Kedua pentolan buruh yang dipanggil, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi sehari usai pertemuan dengan Jokowi.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) juga sebelumnya menemukan delapan poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
• Akhirnya Rizki DA Hanya Pasrah Tak Berkutik Saat Tahu Ayah Kandung dari Bayi di Perut Nadya Mustika
• Membandingkan Hoaks yang Beredar Dengan Bantahan Jokowi Soal Isi UU Cipta Kerja
• Presiden Jokowi Dinilai Walhi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja
Misalnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.