UU Cipta Kerja
Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja yang Tak Terjawab Oleh Jokowi, Persilakan Ajukan Uji Materi ke MK
Gelombang unjuk rasa penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, membuat Presiden Joko Widodo buka suara.
TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang unjuk rasa penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, membuat Presiden Joko Widodo buka suara.
Aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak pengesahan UU tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memberi pernyataan pada Jumat (9/10/2020) sore, dari Istana Kepresidenan Bogor.
Hoaks versi Jokowi
Presiden Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata dia.
• Daftar Nama 575 Anggota DPR RI 2019-2024, Lengkap dengan Janji Mereka Dulu, dari Jambi Ada 8 Orang
• Luhut Tahu Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kaitkan Dengan Calon Presiden 2024
• Kenapa Duduk Betrand Peto Disamping Sarwendah Mendadak Disorot, Rambut Kakak Thalia Onsu Kok Gitu?
Kemudian, soal upah minimum dihitung per jam, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar. Kemudian kabar bahwa semua cuti dihapus, itu pun tidak benar. "Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Selanjutnya, Presiden Jokowi membantah kabar bahwa perusahaan akan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak melalui UU Cipta Kerja.
"Kemudian juga pertanyaan, benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujar dia.
Mengenai kewajiban bisnis mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kepala Negara juga menegaskan bahwa ketentuan itu tak dihapuskan.

"Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar dia.
Presiden Jokowi sekaligus menyebut, ada berita bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus," tegas dia.
Sayangnya, ia tidak menyertakan secara terperinci pasal pada UU Cipta Kerja dan perbandingannya di UU Ketenagakerjaan.
Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menciptakan investasi dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan.
• Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Manusia Setengah Dewa Iwan Fals, Menjadi Manusia Setengah Dewa
• Nathalie Holscher Terima Telfon Berkali-kali Sampai Sebut Kalimat Ini, Sule : Maafin Ya
• Perlakuan Sule kepada Bopak Berujung Teguran KPI ke Santuy Malam, Ini Nasib Acara Kekasih Nathalie