UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi Dinilai Walhi Belum Baca Draf UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo dinilai belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo dinilai belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati.
Alasannya, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
• Ternyata Ajun Perwira Sempat Bohongi Ibuya Selama 1 Tahun, Jennifer: Aku Memberinya Ultimatum
• 6 Hal Tentang Ciri-ciri Dajjal serta Soal Para Pengikutnya, Umat Islam Wajib Mengetahuinya!
• Lowongan Kerja Bank BCA untuk Lulusan S1 dan S2, Lokasi Penempatan Ada di Jambi
"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung dia.
Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah.
Namun, seiring pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.
Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.
Nur menekankan, bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan hidup saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.
• Ayah Atta Halilintar Terancam Dijemput Paksa Polisi, Diduga Telantarkan Anak dari Istri Keduanya
• Mendadak Cita Citata Cari Pria Single Berzodiak Libra Usia 28 Sampai 35 Tahun, Bosan Sendirian?
• Total Pendemo UU Cipta Kerja yang Diamankan Polisi, Ratusan Orang Ditetapkan Tersangka
Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut. Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan.
"Diskusi ini kan berkembang terus sampai ke draf terakhir yang disahkan kemarin," kata Nur.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat.
Salah satunya mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang harus dikantongi perusahaan. Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.
"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambung dia.
Faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
• Bella Saphira Sindir Seseorang di Instagram: Macam Penjual Parfume Palsu, Wangi Tapi Cuma 3 menit.
• Mendadak Ruben Onsu Emosi, Sedang Cuci Tangan Lihat Ulah Ayu Ting Ting Gandeng Tangan Adit Jayusman
• Hanya Mengunggah Video Bersin Di TikTok, yang Nonton Sampai Jutaan Orang, Simak Videonya
Dalam pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kepala-divisi-kampanye-walhi-nur-hidayati_20151024_144113.jpg)